ART RI-AS: Apa saja yang tidak boleh buat kita?

ART RI-AS: Apa saja yang tidak boleh buat kita?

Syafruddin Karimi. (Foto: Ist)

Dalam Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia memikul sejumlah kewajiban larangan dan pengekangan kebijakan (“tidak boleh”) yang mengikat ruang kebijakan tarif, non-tarif, digital, industri, hingga regulasi sektoral. Pada ranah tarif, kuota, dan perizinan impor, Indonesia tidak diperkenankan menerapkan atau mempertahankan pembatasan kuantitatif atas impor barang asal Amerika Serikat, termasuk melalui instrumen import licenses, commodity balance program, atau langkah serupa, kecuali jika konsisten dengan ketentuan GATT 1994. Indonesia juga tidak boleh menjalankan skema perizinan impor yang pada praktiknya membatasi masuknya barang AS; non-automatic import licensing hanya dapat digunakan untuk mengadministrasikan kebijakan dasarnya dan harus dijalankan secara transparan, non-diskriminatif, tidak membebani pelaku usaha, serta tidak menurunkan daya saing ekspor AS. Di bidang sanitari dan fitosanitari, Indonesia tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan kebijakan SPS yang tidak berbasis sains, diskriminatif, atau preferensial yang tidak kompatibel dengan standar AS atau standar internasional dan yang berdampak merugikan ekspor AS, termasuk jika dampak tersebut timbul akibat pengaturan Indonesia dengan pihak ketiga. Indonesia juga tidak boleh membatasi akses pasar AS semata-mata karena penggunaan istilah tertentu terkait keju dan daging yang dicantumkan dalam Annex II.

Pada ranah pajak dan perlakuan diskriminatif, perjanjian menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh mengenakan PPN (VAT) yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS, baik secara norma (in law) maupun penerapan (in fact). Selain itu, Indonesia tidak boleh memberlakukan digital services taxes (DST) atau pajak sejenis yang diskriminatif terhadap perusahaan AS, kembali baik secara hukum maupun praktik. Ketentuan ini mempersempit ruang desain kebijakan pajak yang menargetkan aktivitas digital tertentu apabila efeknya dapat ditafsirkan sebagai perlakuan tidak setara terhadap pelaku usaha asal AS.

Di bidang perdagangan digital dan teknologi, Indonesia tidak boleh memaksakan syarat atau undertaking yang mewajibkan transfer teknologi atau akses terhadap teknologi tertentu, proses produksi, source code, maupun pengetahuan proprietari, serta tidak boleh memaksa preferensi teknologi tertentu sebagai prasyarat berbisnis di Indonesia; pengecualian hanya dimungkinkan dalam konteks tertentu seperti investigasi dengan safeguard dan ketentuan ini tidak berlaku untuk pengadaan pemerintah. Indonesia juga tidak boleh mengenakan bea masuk atas transmisi elektronik, termasuk konten yang ditransmisikan secara elektronik. Lebih jauh, Indonesia diwajibkan menahan diri dari langkah yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk digital AS, serta menahan diri dari kebijakan yang mewajibkan platform digital AS mendukung media berita domestik melalui skema paid licenses, berbagi data pengguna, atau profit-sharing.

Pada sektor industri dan barang manufaktur, Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan kandungan lokal bagi perusahaan atau barang asal AS, serta wajib menghapus ketentuan “forced domestic specification usage and processing requirements.” Dalam konteks pengaturan halal untuk barang manufaktur, Indonesia tidak boleh mewajibkan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal dalam pengertian pelabelan/sertifikasi non-halal. Untuk kendaraan dan suku cadang, Indonesia tidak boleh memberlakukan standar atau persyaratan yang bersifat diskriminatif terhadap kendaraan dan suku cadang asal AS, sehingga kebijakan yang menimbulkan perlakuan tidak setara harus ditangani dan diperbaiki. Selain itu, Indonesia diwajibkan menghapus pembatasan impor atau perizinan atas barang remanufaktur asal AS maupun suku cadangnya.

Dalam klaster pertanian dan pangan, perjanjian melarang Indonesia memberikan hak impor khusus atau eksklusif yang membatasi produk pertanian AS, maupun membatasi importir agar tidak dapat mengimpor produk pertanian AS ke Indonesia. Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan notice request sebelum keberangkatan (prior to departure) untuk impor pertanian. Untuk produk susu (dairy products), Indonesia tidak boleh mewajibkan tanda tangan dokter hewan pada sertifikat AMS dan tidak boleh mengadopsi atau mempertahankan kewajiban registrasi fasilitas untuk impor produk susu AS. Untuk produk daging/unggas/telur, Indonesia tidak boleh menetapkan persyaratan registrasi produk atau fasilitas tambahan bagi produk asal AS. Sementara itu, untuk FFPO (fresh food of plant origin), Indonesia tidak boleh menetapkan produk AS sebagai “high risk” sebelum importir, agen, eksportir, atau pabrikan diberikan kesempatan untuk meninjau dan mengajukan banding atas temuan yang menjadi dasar penetapan tersebut.

Pada klaster farmasi dan alat kesehatan, Indonesia tidak boleh menambah persyaratan regulasi di luar MDSAP terkait audit atau sertifikat sistem manajemen mutu produsen alat kesehatan. Indonesia juga tidak boleh mewajibkan dokumen sertifikat elektronik FDA (eCFG/eCPP) dalam bentuk hard copy, original, autentikasi, wet signature, maupun apostille. Selain itu, Indonesia tidak boleh mewajibkan re-otorisasi berkala untuk produk farmasi yang telah memiliki marketing authorization, kecuali terdapat isu keselamatan, efikasi, atau kualitas yang signifikan. Keseluruhan ketentuan “tidak boleh” ini secara agregat menunjukkan pergeseran dari instrumen proteksi administratif menuju rezim yang menekankan non-diskriminasi, penerimaan standar/sertifikasi tertentu, serta pembatasan ruang kebijakan digital dan industri, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi dan tata kelola implementasi lintas kementerian/lembaga agar konsisten dan dapat diaudit.

*Penulis: Syafruddin Karimi (Departemen Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Andalas)

Baca Juga

Dioksin Membawa Insinerator Sampah Terlarang
Dioksin Membawa Insinerator Sampah Terlarang
Sampah dalam Siklus Kekeliruan
Sampah dalam Siklus Kekeliruan
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Tahun 2025 Indonesia Tumbuh 5,11 Persen: Bagaimana Mencapai 8 Persen ?
Pasar Modal Indonesia: MSCI, 8 Aksi OJK, dan Reformasi Struktural
Pasar Modal Indonesia: MSCI, 8 Aksi OJK, dan Reformasi Struktural
Manusia Menggugat Hujan atas Kesalahannya
Manusia Menggugat Hujan atas Kesalahannya
Memastikan Arah Kebijakan
Memastikan Arah Kebijakan