Sering kali kita mendengar bahasa Agen Perubahan, atau Agent of Change, namun apa sebenarnya pengertian dari agen perubahan ini? Agen perubahan adalah orang yang membantu pelaksanaan perubahan sosial. Griffin dan Pareek yang dikutip oleh Wibowo (2006), agent of change adalah profesional yang bertugas membantu masyarakat atau kelompok dalam merencanakan pembangunan atau membentuk kembali sasaran, fokus pada masalah, mencari pemecahan yang mungkin, mengatur bantuan, merencanakan tindakan untuk memperbaiki situasi, mengtasi kesulitan, dan mengevaluasi hasil dari usaha yang terencana.
Menurut Makmun (2009), seorang komunikator atau agen perubahan harus memiliki kemampuan-kemampuan dan kepribadian khusus kemampuan yang dimaksud seperti, menyampaikan informasi/pengetahuan baru kepada masyarakat dengan cara memberikan penerangan, ceramah, demonstrasi dan lain-lain, memberi semangat dorongan untuk maju dan mencegah pertentangan, mendorong masyarakat agar dapat mengeluarkan ide baru yang menguntungkan, dan lain-lain.
Menurut Rogers dan Shoemaker (1981), ada tujuh tugas agen komunikasi pembangunan, yaitu: menumbuhkan keinginan untuk melakukan perubahan, membina hubungan dalam rangka perubahan (change relationship), mendiagnosa permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, menciptakan keinginan perubahan di kalangan klien, merencanakan tindakan yang nyata dalam pembaruan, menjaga kestabilan perubahan dan mencegah terjadinya drop out, dan mencapai suatu terminal hubungan.
Kemampuan-kemampuan seperti ini lah yang juga harus dimiliki oleh seorang AO (Account Officer) PNM Mekaar. PT. Permodalan Nasional Madani, atau yang biasa disingkat PNM, merupakan sebuah lembaga keuangan dibawah naungan Kementrian BUMN, serta berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), merupakan layanan permodalan berbasis kelompok yang diperuntukkan bagi perempuan pra-sejahtera pelaku usaha ultra mikro. AO PNM Mekaar adalah generasi muda, garda terdepan yang langsung melakukan identifikasi nasabah sebelum menerima pembiayaan. Saat ini di provinsi Sumatera Barat, jumlah AO Mekaar diperkirakan kurang lebih 1.200 orang, dengan mayoritas perempuan.
Selain mengidentifikasi nasabah sebelum diberikan pembiayaan, para AO Mekaar ini juga bertugas mendampingi serta melakukan pemberdayaan kepada para nasabah yang sudah dibiayai. Nasabah didorong untuk lebih meningkatkan kapasitas usahanya, dengan harapan nasabah lebih produktif dan tentu saja bisa menopang perekonomian keluarganya. Bentuk pemberdayaan ini bisa melalui pendampingan maupun pelatihan. Berbagai macam pendampingan yang diberikan seperti literasi keuangan, sosial, dan masih banyak lainnya.
Di sinilah peran AO Mekaar sebagai agen perubahan atau agent of change, yakni dengan memberikan pengetahuan baru kepada nasabah, memberikan ide-ide baru kepada nasabah agar usaha nasabah semakin berkembang, dan tentu saja mendorong nasabah agar lebih semangat lagi dalam menjalani usahanya. Pengetahuan ataupun ilmu baru yang diberikan kepada nasabah seperti literasi keuangan (mengajarkan pentingnya menabung, pentingnya memisahkan pengeluaran usaha dan pengeluaran pribadi, menjadi Agen BriLink untuk menambah pendapatan usaha), kemudian pelatihan terkait packaging, label usaha, pemasaran secara online baik itu melalui media sosial maupun e-commerce, dan bahkan pelatihan motivasi usaha. Semuanya bentuk pelatihan ini tentu saja untuk menunjang dan meningkatkan kapasitas usaha nasabah.
Sebagai contoh yang dilakukan oleh AO Mekaar Sungai Tarab, yang dibantu oleh seorang pendamping UMKM kepada kelompok petani kopi di Nagari Koto Tuo, kecamatan Sungai Tarab, kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat. Pada awalnya kelompok petani ini hanya menjual bubuk kopi hasil kebun sendiri, dengan kemasan yang sederhana yakni bungkusan yang disablon berwarna kuning, dan belum memiliki pengembangan usaha.
Namun dengan adanya seorang tenaga pendamping, yang memiliki komunikasi yang baik, dan mengenalkan inovasi-inovasi baru, kopi ini tidak hanya diolah menjadi sekedar bubuk kopi saja, melainkan juga dikembangkan menjadi scrub kopi, permen kopi, pengharum kopi, dan sebagainya. Selain itu kelompok petani kopi tadi juga diperkenalkan dengan kemasan atau packaging yang lebih modern dan premium dengan tujuan untuk menggaet pangsa pasar yang lebih luas.
Contoh lain bisa kita lihat pada kelompok nasabah Mekaar di Jorong Taratak, Kenagarian Kubang, kecamatan Guguak, kabupaten Lima Puluh Kota, yang mayoritas memiliki usaha sebagai penganyam daun mansiang. Sebelum didampingi oleh PNM, para pengrajin ini hanya membuat kerajinan tas kombuik, dompet dari daun mansiang.
Setelah diberikan pembiayaan dari PNM, kemudian diidentifikasi oleh AO Mekaar terkait kebutuhan usaha, kerajinan daun mansiang ini bisa dikembangkan lebih dari sekedar tas saja. Melalui pelatihan yang diberikan, nasabah bisa memodifikasi produk-produk yang sudah jadi, seperti jam dinding, kotak tisu, dan tumbler, untuk kemudian diberikan tambahan hiasan daun mansiang, dan produk-produk tadi memiliki nilai jual lebih tinggi.
Singkatnya, AO Mekaar dan pendamping UMKM terlebih dahulu akan melakukan survey kepada nasabah-nasabah PNM, kemudian menanyakan perkembangan usaha mereka, dan melakukan identifikasi kebutuhan yang diperlukan agar kapasitas usaha mereka semakin meningkat. Tentu saja, setiap nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda untuk pengembangan usahanya. Dari sini kita bisa melihat peran seorang agen perubahan, yang melakukan komunikasi intens melalui diskusi kelompok, mengenalkan pengetahuan baru terkait produk usaha, dan mendorong nasabah tersebut untuk lebih maju dan sukses.
*Penulis: Dwi Fitri Meirina Sari (Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas/Karyawan di PT PNM Cabang Padang)