Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bertekad untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum atau penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah kota, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kota Padang.
Tekad kuat ini diutarakan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemko Padang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Aula Abu Bakar Ja'ar Kantor Balai Kota Padang.
Tema yang diusung dalam FGD tersebut adalah "Optimalisasi Pencegahan Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Padang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara".
Hadir di kesempatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Vivi Nila Sari dan jajaran. Sementara dari Pemko Padang hadir Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan bersama para Asisten, seluruh pimpinan OPD dan Camat se-Kota Padang. Juga terlihat sejumlah pimpinan BUMD di Kota Padang.
Andree Algamar mengatakan FGD ini merupakan sebuah forum yang tepat dilakukan dalam mengatasi permasalahan hukum yang sering terjadi di instansi pemerintah dan BUMD. Hal ini mengingat pentingnya kesadaran akan kepatuhan terhadap hukum serta upaya pencegahan secara dini, untuk menjadi fondasi kokoh bagi tata kelola negara yang bersih dan transparan.
"Hukum adalah panglima tertinggi yang mengatur dan menjaga tatanan kehidupan masyarakat. Namun tidak dapat dipungkiri, masih ada terdapat permasalahan hukum yang terjadi di instansi pemerintah dan BUMD. Hal ini tentu saja merugikan pemerintah maupun masyarakat. Untuk itu, diperlukan upaya yang lebih optimal dalam pencegahannya," terang Pj Wako, dikutip dari Prokopim, Jumat (21/6/2024).
Di kesempatan itu, Andree Algamar juga meminta semua pihak dapat saling bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan tatanan hukum di Kota Padang. Begitu juga melakukan upaya preventif dan penanganan kasus hukum secara lebih efektif dan efisien.
"Saya berharap, akan lahir gagasan-gagasan yang inovatif dan solutif melalui FGD ini. Mari bersama-sama kita wujudkan instansi pemerintah dan BUMD di Kota Padang yang bebas dari permasalahan hukum," pungkas Pj Wako menekankan.
Sementara itu, Kajari Padang Aliansyah menyosialisasikan tentang tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) di bidang Datun dari Kejari Padang. Diantaranya tentang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum serta pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
"Kita berharap Pemko Padang dapat mencermati semua hal yang kita jelaskan. Sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemerintahan di Kota Padang dengan baik tanpa tersandung persoalan hukum sedikitpun. Jika ada kekhawatiran terkait kejelasan terhadap aturan, silakan minta pendapat hukum ke kita," tukas Kajari Padang yang baru dilantik 3 Juni 2024 lalu itu. (*/Fs)