Langgam.id - Sebagai upaya megantisipasi dan menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan terkait kasus Ginjal Akut pada Anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polres Padang Panjang mendatangi sejumlah apotek dan toko obat, Sabtu (22/10/2022).
Keplada Dinkes Padang Panjang, Faizah mengatakan, kedatangan mereka ke apotek dan toko obat terkait dengan danya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progressif apitikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun.
Kepada apotek dan toko obat, kata Faizah, diminta dan diimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
"Mereka diminta agar tidak menjual obat sirop di antaranya, Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi demam sirop, dan Unibebi demam drops. Obat ini juga sudah ditarik peredarannya oleh BPOM," ujar Faizah dikutip dari rilis Diskominfo Padang Padang Panjang, Sabtu (22/10/2022).
Umumnya, kata Faizah, apotek di Padang Panjang sudah memisahkan obat sirop yang sudah diumumkan mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
Obat sirop yang sebelumnya beredar di Padang Panjang, yaitu Termorex Sirop, Termorex Plus, dan Unibebi Cough Sirop. Namun, merek yang sama dalam bentuk drops tidak ditemukan.
"Kita sosialisasi dan edukasi kepada pemilik dan pegawai apotek dan toko obat agar tidak menjual obat sirop lainnya yang sejenis kepada konsumen untuk sementara, sampai ada hasil penelitian yang menyatakan obat sirop lainnya aman. Kalau ada masyarakat atau konsumen yang minta, silakan arahkan berobat ke puskesmas, dokter praktek atau RS. Lebih baik kita waspada sebelum terlambat," ucapnya.
Dijelaskan Faizah, pada dasarnya, tidak semua demam pada anak harus minum obat penurun panas. Bisa dengan kompres hangat yang ditaruh pada dahi, lipatan paha dan ketiak anak. Atau manfaatkanlah tanaman obat di halaman rumah. Kalau demamnya berlanjut, datanglah ke puskesmas atau hubungi dokter untuk bisa diberikan obat berupa tablet yang digerus.
Hingga saat ini, lanjut Faizah, di Sumbar sudah ada 19 kasus, 12 di antaranya meninggal dunia, dua dinyatakan sembuh, dan lima lainnya masih menjalani perawatan.
"Di Padang Panjang sampai saat ini belum ada ditemukan kasus tersebut, namum masyarakat diimbau harus tetap waspada," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama menyebutkan, timnya bersama Dinkes sudah mendatangi 12 apotek dan satu toko obat yang ada wilayah hukum Padang Panjang.
Baca juga: Dinkes Sumbar Catat 22 Kasus Anak Gagal Ginjal Akut Misterius, 12 Meninggal Dunia
"Sebelumnya Polres melalui Resnarkoba sudah melakukan koordinasi dengan Dinkes terkait surat edaran Kemenkes. Saat mengunjungi apotek dan toko obat tersebut, ada beberapa jenis obat yang memang kita minta penjual untuk menyimpan dan tidak memperjualbelikannya untuk sementara waktu, sampai adanya pengumuman dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
—