Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan virus corona (covid-19). Satgas tersebut bertugas mengkoordinasikan penanganan virus corona di wilayah Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pembentukan satgas adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona WRUSD/Sease 2019 (cowD-1e).
"Mudah-mudahan hari ini saya akan meneken Surat Keputusan Gubernur untu satgas penanganan corona," katanya di Padang, Sabtu (14/3/2020).
Baca juga : Antisipasi Corona, Pemprov Sumbar Hentikan Car Free Day
Secara nasional, satgas penanganan dipimpin oleh Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo. Sedangkan di Sumbar nantinya ketua satgas akan diemban Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah Sumbar.
"Insyallah akan rapat segera, ini menindaklanjuti kepres dari presiden satgas bencana," ujarnya.
Baca juga : Antisipasi Corona, Gubernur: Sekolah di Sumbar Belum Perlu Diliburkan
Satgas itu nantinya mengkoordinasikan semua pihak yang terkait dengan wabah corona. Seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, atau dinas sosial.
"Kan macam-macam penanganan, ada rumah sakit, dinas kesehatan, dan lainnya, jadi agar tidak berjalan sendiri-sendiri," ujarnya. (Rahmadi/ICA)