“Ukuran legalitas tidak berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut sudah masuk APBD atau tidak. Pertanyaan berikutnya, apakah belanja itu benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan memberikan manfaat yang sepadan bagi kepentingan publik,” kata Beni kepada Langgam.id, Senin (1/6/2026).
Beni mengatakan dalam praktik pengelolaan keuangan daerah sering muncul kesalahpahaman bahwa selama suatu kegiatan telah tercantum dalam dokumen anggaran, maka otomatis dapat dianggap layak. Padahal, hukum keuangan negara tidak hanya mengatur prosedur administrasi, tetapi juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas pilihan kebijakan anggaran yang diambil.
Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah pada dasarnya merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa suatu kegiatan telah direncanakan atau telah mendapatkan persetujuan anggaran.
“Yang harus dijelaskan kepada masyarakat adalah mengapa kegiatan itu diperlukan, apa manfaatnya, apa dasar teknisnya, bagaimana perhitungan biayanya dan apakah terdapat alternatif yang lebih hemat namun menghasilkan manfaat yang sama,” ujar Beni.
Beni menilai sejumlah anggaran yang menjadi sorotan saat ini perlu dilihat secara objektif dan berbasis dokumen. Renovasi bangunan yang mengalami kerusakan struktural, perbaikan atap yang membahayakan keselamatan pengguna gedung, maupun sarana pendukung pelayanan pemerintahan pada prinsipnya dapat dibenarkan secara hukum.
Namun demikian, menurut dia, pembenaran tersebut harus didukung oleh kajian teknis yang dapat diuji. Pemerintah perlu menunjukkan hasil pemeriksaan bangunan, kondisi aset, analisis kebutuhan, serta rincian anggaran biaya yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Prinsipnya bukan boleh atau tidak boleh. Yang harus dibuktikan adalah kebutuhan itu memang nyata dan pengeluarannya proporsional,” imbuh Beni.
Beni menilai konteks sosial dan kondisi fiskal daerah juga tidak bisa dilepaskan dari pembahasan anggaran. Sumatera Barat, kata Beni masih menghadapi berbagai pekerjaan rumah pasca bencana yang membutuhkan dukungan pembiayaan besar dari pemerintah daerah, karena itu meskipun suatu belanja dapat dibenarkan secara administratif, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan aspek prioritas dan sensitivitas publik.
Hal senada juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Aidinil Zetra, bahwa pemerintah daerah juga harus mampu menjelaskan urgensi, kewajaran harga, manfaat, dan prioritas dari setiap belanja yang dilakukan. Apalagi, kata dia, sejumlah item yang menjadi sorotan berkaitan dengan rumah dinas, taman, ruang kerja pejabat, gazebo hingga kolam yang secara langsung mudah dipersepsikan sebagai fasilitas pejabat.
“Dalam situasi efisiensi anggaran dan pemulihan pasca bencana, belanja seperti itu menjadi sangat sensitif secara etik publik,” katanya.
Aidinil menilai setiap pengadaan perlu diuji satu per satu berdasarkan tingkat urgensinya. Jika berkaitan dengan aspek keamanan, keselamatan bangunan, sanitasi, ketersediaan air bersih, atau fungsi pelayanan kedinasan, maka penganggaran masih dapat dipertimbangkan.
Ia menambahkan, jika suatu belanja lebih dominan ditujukan untuk aspek kenyamanan, estetika, atau simbolik, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali urgensinya. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, prioritas anggaran seharusnya lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar.
Menurut dia, pemerintah daerah semestinya memfokuskan belanja pada pemulihan infrastruktur publik pascabencana, pelayanan kesehatan, pendidikan, mitigasi bencana, bantuan kepada masyarakat terdampak, serta penguatan ekonomi masyarakat. (FIX)






