Langgam.id - Seorang balita bernama Zafran Sharique Lubis (1,5) meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang, Minggu (23/2/2020) pagi. Ia meninggal akibat penyakit meningitis atau radang selaput otak dan sumsum tulang belakang.
Anak dari pasangan suami istri M Nizar Lubis dan Khairatul Hayati itu menanggung tagihan rumah sakit yang mencapai Rp109 juta. Pasangan yang bekerja sebagai pedagang sate keliling di Kota Payakumbuh itu bisa memulangkan jenazah anaknya pada sore hari setelah mengurus beberapa urusan di rumah sakit.
Relawan Pemuda Padang Berhijrah, Winna Wahyuni Musdalifah, aktivis yang ikut mengurus kepulangan jenazah Zafran mengatakan sejak dibawa ke Padang akhir Januari lalu uang tagihan rumah sakit menjadi beban keluarga itu. Bahkan, mereka sempat kesulitan membawa jenazah Zafran ke Payakumbuh.
"Zafran sempat mengalami koma karena mengidap penyakit meningitis. Kemudian dirawat di RSUD Payakumbuh hingga sekitar akhir Januari 2020," katanya, Selasa (25/2/2020).
Meski tak punya kartu BPJS, keluarga tetap nekat membawa berobat, karena kondisinya semakin melemah. Zafran sempat dirawat intensif di tiga rumah sakit tanpa BPJS.
"Awalnya hanya mengalami demam dan muntah-muntah sampai kondisi semakin memburuk. Akhirnya dilarikan ke RS di Payakumbuh. Terdiagnosa menderita meningitis," katanya.
Zafran sempat dirujuk ke RS Hermina Padang dengan biaya umum. Di sana, mereka juga memiliki tunggakan Rp25 juta. Biaya itu sudah dilunasi dengan bantuan donatur.
Zafran yang masih dalam kondisi koma kemudian dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Pengobatan Zafran terus dilakukan tanpa BPJS.
Sebelumnya, pada 5 Februari, kartu BPJS Zafran disebutkan akan aktif. Hari itu pihaknya sudah mencoba bantuan kepada pejabat di Kota Padang. "Akhirnya ada yang berkomunikasi dengan RS M Djamil dan dijanjikan akan dipindahkan ke BPJS serta biaya yang tercatat telah dikurangi. Tapi ternyata, sampai meninggal malah tagihannya mencapai Rp109 juta,” katanya
Winna merasa aneh, karena saat itu, pejabat itu sudah mendatangi RS M Djamil dan berbicara langsung dengan direksi RS M Djamil. Pejabat ini setahunya sudah berbicara ke Dirut rumah sakit untuk dicarikan solusinya. Dirut itu kata Wina sudah mendatangi pasien, bahwa biaya akan ditangguhkan.
"Ketika itu biaya masih Rp89 juta. Lalu, kami kaget pas dibilang orang administrasi , dananya Rp109 juta lebih," katanya.
Winna menyebut, karena utang yang sangat besar itu, masih diperlukan donasi untuk membantu keluarga Zafran. Donasi dapat diberikan dengan rekening 7119447512 BSM atas nama Winna Wahyuni Musdalifah. Konfirmasi dengan format nama donasi zafran kirim ke wa 083182823607.
Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi RSUP DR M Djamil Padang, Gustafianof mengatakan, pihak rumah sakit tidak mempersulit proses pemulangan jenazah pasien. Bahkan jika pasien sudah masuk, tanpa mempedulikan biaya rumah sakit akan memberikan pelayanan terbaik.
Dia mengatakan Zafran saat masuk bukan pasien BPJS, tetapi di tengah jalan BPJS nya aktif. Sedangkan sesuai aturan BPJS itu episode perawatannya harus selesai terlebih dahulu. Pihak rumah sakit menurutnya hanya mematuhi aturan BPJS.
"Mereka memberlakukan BPJS di tengah jalan. Itu kan aturan tidak boleh. Tetapi kami tetap berikan pelayanan terbaik," katanya Selasa (25/2/2020).
Sedangkan adanya anggapan bahwa jenazah dipersulit saat pulang hal itu tidak benar. Menurutnya ada urusan yang mesti diselesaikan seperti surat sesuai aturan negara. Apalagi yang bersangkutan tagihan yang besar lebih dari Rp100 juta. "Kalau mereka tidak sanggup, tentu nanti ada surat keterangan dari pejabat di daerahnya bahwa mereka tidak sanggup, jadi itu kebijakan negara. Jadi, itu hanya prosedur saja," katanya.
Ia mengatakan tidak ada yang sulit jika semua dilakukan sesuai aturan. Negara juga memiliki sistem penghapusan utang, karena rumah sakit juga milik negara. "Kalau tidak bisa mereka, tentu nanti ada pembebasan," katanya.
Menurutnya, jika memang ada nantinya uang terkumpul dari relawan dan donatur silahkan juga dibayarkan terlebih dahulu. Hal itu menurutnya tidak memberatkan. "Kalau ada dapat uang donatur, bayarkan saja dulu, berapa dapat setorkan saja dulu berapa ada saja. Tidak harus 100 juta. Soal lunasnya, nanti dari negara," katanya. (Rahmadi/SS)