Langgam.id - PT KAI Divre II Sumatra Barat (Sumbar) tidak memberlakukan pemeriksaan covid-19 lewat embusan napas atau GeNose C19 kepada penumpang.
Meski demikian, penumpang tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan covid-19 saat naik kereta api. Hal itu dinyatakan Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen.
Menurutnya, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021, pemeriksaan GeNose C19 dikhususkan untuk penumpang KA jarak jauh.
"Divre II hanya mengoperasikan KA lokal sehingga penumpangnya tidak termasuk dalam kategori yang harus melampirkan hasil negatif covid-19 dari GeNose, Rapid Test Antigen atau PCR," katanya, Selasa (2/1/2021).
Untuk mencegah penyebaran covid-19, para penumpang kereta di Divre II diwajibkan memakai masker yang menutup bagian mulut dan hidung dengan baik.
"Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menjaga jarak, mencuci tangan, serta dihimbau untuk memakai pakaian tertutup atau lengan panjang," katanya.
Selain itu, di area stasiun KA, juga disediakan wastafel portabel, pengaturan jarak di area tunggu dan di kereta, serta kapasitas angkut kereta yang dibatasi maksimal 70 persen.
Untuk menghindari kontak fisik, pemesanan tiket kereta pun hanya dilayani melalui aplikasi KAI Access. Sementara pembelian di loket stasiun hanya bisa dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.
"Kami berharap agar semua aturan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi penumpang demi keselamatan dan kesehatan bersama saat menggunakan kereta api," katanya.
Sebagaimana diketahui, mulai 5 Februari 2021, KAI menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA jarak jauh. (Rahmadi/ICA)