Langgam.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, Bakhrizal ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana covid-19. Penetapan tersangka Bakhrizal dilakukan Kejakasaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
"Benar. Ke depan kami, masih dalam proses koordinasi terus dengan pihak terkait. Kami terus bekerja," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Payakumbuh, Satria Lerino dihubungi langgam.id, Jumat (26/11/2021).
Satria mengatakan, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan dalam bentuk pengadaan alat pelindung diri (APD) anggaran 2020.
"Total kerugian nanti ya, ada waktunya," jelasnya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan yang kemudian diselidiki pihak Kejari Payakumbuh. Satria menyebutkan, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan.
"Dilakukan penyelidikan dan penggeladahan di kantor yang bersangkutan. Nanti update lainnya kami kabari," ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal meminta penundaan penahanan kepada Kejari. Alasannya masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Terutama, terkait upaya mengatasi pandemi Covid-19.
Penanganan Covid-19, vaksinasi dan segala macam. Ini hak saya juga untuk diajukan," ujarnya Kamis (25/11/2021).