Alasan Guspardi Gaus Dukung Pilkada Dimajukan September 2024

PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.

Caleg dari PAN, Guspardi Gaus, diprediksi tidak terpilih lagi menjadi anggota DPR RI. Hal ini berdasarkan hitung cepat (quick count) Indikator Politik Indonesia. [foto: Ist]

Infolanggam- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mendukung penyelanggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dimajukan menjadi September 2024.

“Kita mendukung jadwal pelaksaan Pilkada serentak 2024 yang semula tanggal 27 November 2024 menjadi September 2024,” kata Guspardi, Kamis (21/9/2023)

Ia mengatakan, alasannya mendukung rencana tersebut karena memahami urgensi percepatan Pilkada 2024 seperti yang dipaparkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam RDP bersama komisi II DPR RI. Di antaranya  untuk mencegah 545 daerah di seluruh Indonesia yang masih dipimpin penjabat (pj) kepala daerah per Januari 2025.

Selain itu, kata dia, mempertimbangkan usulan pemerintah tentang semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak paling lambat pada 1 Januari 2025. Kemudian juga menyerentakkan pelantikan anggota DPRD supaya ada keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah.

"Sehingga keserentakkan pelantikan itu juga akan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan di daerah seluruh Indonesaia," ujarnya.

Guspardi mengatakan, yang penting diperhatikan tentang kesiapan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam mendukung rencana percepatan Pilkada jadi September 2024.

“Jangan sampai menimbulkan beban dan keruwetan bagi penyelenggara pemilu. Sebab, akan terdapat irisan antara tahapan akhir Pemilu 2024 dan tahapan awal Pilkada 2024,” ujarnya.

Baca Juga

KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
KPU Agam Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
Sebanyak delapan bupati dan wali kota terpilih resmi ditetapkan KPU di Sumbar pada rapat pleno terbuka serentak, Kamis (9/1/2025).
KPU Tetapkan 8 Bupati dan Wali Kota Terpilih di Sumbar, 11 Tunggu Putusan MK
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Silaturahmi dan Kolaborasi: Demokrat Sumbar Siap Jawab Kepercayaan Rakyat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota