Langgam.id — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mencatat realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp1,22 triliun untuk periode Januari hingga April 2025. Meskipun mengalami kontraksi sebesar 12,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, penurunan tersebut disebabkan oleh peningkatan tajam dalam pembayaran restitusi pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik. Ia menegaskan bahwa dukungan para wajib pajak sangat penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah taat pajak. Kontribusi Anda sangat berarti dalam membiayai pembangunan,” ujar Arif dalam keterangan resminya dikutip Selasa (3/6/2025).
Secara bruto, penerimaan pajak justru mengalami pertumbuhan positif sebesar 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sementara itu, nilai Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak naik sebesar Rp222,17 miliar atau tumbuh 58,10 persen.
Beberapa jenis pajak menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mencatat lonjakan penerimaan hingga Rp79,72 miliar, meningkat 48,12 persen dari sebelumnya Rp53,82 miliar pada tahun lalu. Penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp440,04 miliar, tumbuh 1,66 persen. Peningkatan paling mencolok tercatat pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P5L yang melonjak hingga 870,95 persen, dari Rp543,27 juta menjadi Rp5,27 miliar.
Namun demikian, beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri justru mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dilihat dari sektor usaha, penerimaan terbesar disumbang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran dengan kontribusi sebesar Rp297,95 miliar. Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mencatat pertumbuhan 4,75 persen dengan realisasi Rp196,74 miliar. Sementara itu, sektor Administrasi Pemerintahan dan Industri Pengolahan mengalami penurunan.
Jika dikategorikan berdasarkan jenis wajib pajak, penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat kenaikan signifikan sebesar 22,49 persen, yakni dari Rp135,09 miliar menjadi Rp165,47 miliar. Sebaliknya, penerimaan dari Wajib Pajak Badan dan Pemungut mengalami penurunan.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menegaskan akan terus mengawal penerimaan pajak dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat demi mendorong kepatuhan sukarela yang berkelanjutan. (*/f)