Langgam.id - Masyarakat Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) terkait pelanggaran hak kesehatan akibat dampak limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin.
Sebelumnya, masyarakat sudah melayangkan surat ke DRPD Sumbar untuk audiensi. Namun, audiensi sempat tertunda selama tujuh hari. Hingga akhirnya, Rabu (11/3/2020) pukul 14.56 WIB masyarakat Sijantang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berduksi dengan DPRD.
Audiensi itu juga dihadiri oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat memaparkan kondisi-kondisi kualitas udara dan kesehatan mereka selama PLTU Ombilin beroperasi, termasuk janji-janji lisan dan tertulis selama 20 tahun tanpa realisasi signifikan.
Masyarakat juga menyampaikan secara detail penderitaan yang setiap hari dirasakan. Abu yang berterbangan (Fly Ash) hingga terhirup oleh pernafasan masyarakat dan menyebabkan penyakit Ispa serta pengelolaan limbah abu padat (Buttom Ash) yang sangat buruk.
“Pengakuan masyarakat, Fly Ash itu menumpuk di PLTU Ombilin, tempat pembuangannya juga hanya berjarak 1,5 kilometer dari lokasi serta melewati jalan umum yang menyebabkan abu itu tinggal di sepanjang jalan, setiap hari pihak PLTU Ombilin harus menyiram jalan tersebut,” ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (12/3/2020).
LBH Padang juga mendesak Komisi IV DPRD Sumbar agar sesegera mungkin menyelesaikan masalah secara kongkrit dan efektif.
Selain itu, LBH Padang juga meminta agar terus memonitoring atau mengawasi serta menekankan selama proses pelaksanaan hingga tuntas.
LBH Padang juga mengusulkan tim khusus atau panitia khusus yang bertanggungjawab menyelesaikan berkelanjutan hingga tuntas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang merenggut hak kesehatan masyarakat Sijantang.
Sementara itu, berdasrkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, kata Wendra, menyatakan bahwa Fly Ash dan Button Ash sangat memperburuk kualitas udara di daerah itu.
Pengakuan DLH Sumbar, kata Wendra, DLH dan Kementrian Lingkungan Hidup juga telah mengawasi dan menegur pihal PLTU Ombilin.
Lalu, informasi dari Dinas ESDM Sumbar menyatakan, bahwa PLTU Ombilin sudah mengganti screaning satu unit cerobongnya dan untuk segera juga akan mengganti screaning cerobong yang lain.
Terkait limbah PLTU juga disebutkan sudah memiliki anggaran jalan dan jembatan untuk akses jalan pembuangan limbah.
“Saat ini, masyarakat sangat berharap DPRD Sumbar memperjuangkan agar tindaklanjut terkait dampak PLTU Ombilin dipercepat, bekelanjutan, kongkrit dan efektif, agar penderitaan yang dirasakan masyarakat segera usai,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Sumbar, Desrio Putra yang memimpin rapat saat itu menyebutkan dan berjanji akan segera mepersiapkan langkah-langkah kongkrit dan efektif agar perjuangan masyarakat membuahkan hasil.
“Dinas terkait diharapkan segera menekankan di dokumen penyelesaian dengan PLTU Ombilin memuat rencana-rencana, persiapan yang telah cukup dan waktu pelaksanaan agar semuanya menjadi nyata, dan juga sanksi-sanksi jika tidak dipenuhi,” ujarnya.
Selain itu, dinas terkait juga diminta untuk terus memonitoring atau mengawasi serta menekankan selama proses pelaksanaan hingga tuntas. (*/ZE)