Ajukan Mosi Tak Percaya, Sejumlah Pengurus Kadin Sumbar Minta Ketum Ramal Saleh Mundur

Ajukan Mosi Tak Percaya, Sejumlah Pengurus Kadin Sumbar Minta Ketum Ramal Saleh Mundur

Sejumlah pengurus Kadin Sumbar menggelar konferensi pers terkait terbitnya SK perombakan pengurus Kadin. (Foto: dok langgam)

Langgam.id – Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Barat mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta mundur dari jabatan Ketum Kadin Sumbar.

Langkah itu menyusul keluarnya SK Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor 244 Tahun 2021 terkait Pengesahan Penyempurnaan Susunan dan Komposisi Personalia Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Sumbar Masa Bakti 2017-2022.

Dalam SK terbaru itu, sebagian besar pengurus Kadin Sumbar dirombak, sehingga menimbulkan keriuhan di induk organisasi pengusaha itu.

Aim Zein, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar Bidang Pariwisata yang sekaligus sebagai Koordinator Penolakan SK 244 itu mengatakan langkah Ketum melakukan perombakan kabinet cacat administrasi karena melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.

“Dari konsideran ‘menimbang’ disebutkan SK ini dibuat berdasarkan laporan dari Dewan Pengurus Kadin Sumbar. Nah, sebagai pengurus, kami tidak pernah diberi tahu laporan itu,” katanya, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya SK yang diterbitkan sejak November 2021 itu sengaja ditutup-tutupi. Dirinya mengetahui SK kepengurusan baru itu lewat WAG yang beredar dalam beberapa hari ini.

“Itu saja sudah menunjukkan ada unsur kesengajaan dari Ketum untuk menutupi, tidak transparan,” ujarnya.

Ia menduga laporan yang dibuat ke Kadin Indonesia itu adalah rekayasa Ketum Kadin Sumbar, sehingga dianggap cacat administrasi dan cacat hukum serta tidak dapat digunakan sebagai alas konsideran.

Selain itu, laporan pengurus, imbuhnya, harus dibuat berdasarkan mekanisme rapat pleno pengurus harian dengan memenuhi aspek administrasi sesuai diatur dalam Pasal 10 Peraturan Organisasi Kadin.

Aim juga memaparkan berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, pergantian Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan harus melalui mekanisme rapat pleno masing-masing struktur. Pergantian itu juga baru bisa dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dari organisasi.

“Pada kenyataannya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar tidak ada yang berhalangan sesuai diatur AD/ART. Ini diganti juga oleh Ketum, padahal tidak ada kewenangannya untuk mengganti,” paparnya.

Wakil Ketua Umum Bidang Kelembagaan dan Organisasi Sam Salam mengatakan perombakan pengurus yang dilakukan Ketum Kadin Sumbar menyalahi peraturan yang ada, karena mesti melalui rapat pleno.

“Tidak bisa diberhentikan begitu saja oleh Ketum, di organisasi ada aturan mainnya, harus melalui rapat pleno,” sebutnya.

Selain penyalahi AD/ART, ia menilai tidak ada transparansi soal keuangan, tertib administrasi dan komunikasi di Kadin Sumbar.

“Ini yang kita sayangkan dan menjadi penyebab kegaduhan dan perpecahan di Kadin Sumbar,” katanya.

Dalam SK 244 yang ditandatangai Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid itu sebagian besar pengurus lama diberhentikan. Aim Zein misalnya, tidak lagi masuk dalam kepengurusan. Begitu juga dengan Sam Salam digeser menjadi Anggota Dewan Penasehat.

“Kami tidak mempermasalahkan digeser, tetapi harus melalui mekanisme organisasi yang transparan dan tertib administrasi,” kata Aim.

Sejumlah pengurus yang digeser atau didepak dari SK terbaru itu antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar Basril Djabar, Ketua Dewan Pertimbangan Sengaja Budi Syukur, Wakil Ketua Dewan Penasehat Asnawi Bahar, dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmaini.

Kemudian, Erwin Bustamam, Rinaldo, Irwandi Yusuf, Awaluddin AW, Yogan Askan, Chairil Anwar, Deni Masriyaldi, Hendra Gunawan, Metri Hasan, Darmizon, Soetrisno, Sepriadi, Musfi Yendra dan lain-lain.

Atas keluarnya SK itu, sejumlah pengurus Kadin Sumbar yang diangkat melalui SK Nomor 075/IX/2018 menyatakan sikap, mosi tidak percaya kepada Ketum Kadin Sumbar Ramal Saleh dan meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya.

Meminta, Ketum Kadin Indonesia mencabut kembali SK Kadin Nomor 244/XI/2021 karena telah membuat kegaduhan di organisasi Kadin Sumbar.

“Sebanyak 39 anggota luar biasa (asosiasi) Kadin Sumbar sudah tandatangan, dan akan kami kirim ke pusat (Kadin Indonesia untuk meminta pencabutan SK 244),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh yang diminta konfirmasi menyebutkan tidak ada yang salah dalam perombakan pengurus itu.

“Saya sudah lakukan sesuai aturan organisasi. Sudah rapat pleno, sudah dua kali kalau tidak salah, terakhir Rapim (rapat pimpinan) pada November 2020, mandatnya agar Ketum memperbaiki personalia kepengurusan,” katanya kepada Langgam, Rabu (5/1/2022).

Menurutnya, sebagian besar pengurus yang diganti karena tidak menjalankan aturan di organisasi, seperti rapat yang tidak pernah hadir. Selain itu, juga karena pindah ke provinsi lain.

“Bagaimana mau dipertahankan, diundang rapat tidak pernah hadir. Ini kan organisasi, bagaimana bisa jalan organisasinya,” imbuh Ramal.

Ramal tidak ambil pusing dengan langkah sejumlah pengurus yang mengajukan mosi tidak percaya terhadap dirinya, atau mengambil langkah hukum atas penerbitan SK baru tersebut.

 

Baca Juga

Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Dialog Kadin: Cagub Sumbar Diminta Komitmen Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha, Kadin Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur Sumbar
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha, Kadin Gelar Dialog dengan Paslon Gubernur Sumbar
Kadin Sumbar Serukan Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub Kadin Indonesia
Kadin Sumbar Serukan Semua Pihak Hormati Hasil Munaslub Kadin Indonesia
International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
International Sustainability Forum 2024: Ketum Kadin Sumbar Dorong Ekonomi Berkelanjutan
Menteri Rosan Bentuk Tim Percepatan Investasi Daerah, Ketum Kadin Sumbar: Langkah Inovatif
Menteri Rosan Bentuk Tim Percepatan Investasi Daerah, Ketum Kadin Sumbar: Langkah Inovatif