Langgam.id - Jika anda membutuhkan pinjaman modal untuk usaha maupun kebutuhan lainnya, mengajukan kredit ke bank daerah adalah salah satu alternatif. Namun, perlu dicek dulu besaran bunganya sehingga tidak membebani pengeluaran.
Bank Nagari alias PT BPD Sumatra Barat misalnya, bisa jadi alternatif untuk mengajukan kredit. Bank milik Pemprov Sumbar dan 19 kabupaten/kota di Sumbar itu cukup dominan memberikan pinjaman ke pelaku usaha di daerah itu.
Sejak Juni lalu, Bank Nagari sudah mengeluarkan suku bunga dasar kredit (SBDK) terbaru sebagai acuan penetapan bunga bagi debiturnya.
Untuk saat ini, Bank Nagari memberikan besaran suku bunga untuk kredit korporasi adalah sebesar 9,75 persen, kredit ritel 10,25 persen, dan kredit mikro sebesar 12,25 persen.
Sementara itu untuk kredit konsumsi, yakni untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditetapkan bunga terbilang masih cukup tinggi yaitu sebesar 10,75 persen dan kredit konsumsi non KPR juga sebesar 10,75 persen.
"SBDK ini belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur. Dengan demikian, besarnya bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama," demikian keterangan resmi Bank Nagari, dikutip langgam dari laman resmi perusahaan, Jumat (24/7/2020).
Artinya, prime landing rate atau suku bunga dasar yang ditetapkan itu hanya sebatas acuan perbankan untuk menetapkan besaran bunga dalam menyalurkan kredit. Sehingga, masing-masing debitur bisa saja mendapatkan bunga yang berbeda. (*/HF)