AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana

Ilustrasi - kebebasan pers. (Foto: Geralt/pixabay.com)

Langgam.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang mencabut kartu identitas liputan (ID pers) jurnalis CNN Indonesia berinisial DV. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pencabutan ID pers tersebut terjadi usai peliputan agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Dalam momen tersebut, jurnalis CNN Indonesia DV mengajukan pertanyaan kepada Presiden mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tengah menjadi sorotan publik menyusul sejumlah laporan kasus keracunan.

Menurut informasi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, Biro Pers Istana mengambil langsung ID Istana DV di Kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama. Pihak Biro Pers berdalih pertanyaan DV dianggap tidak relevan dengan konteks acara, sehingga memutuskan untuk mencabut kartu liputan tersebut.

Tindakan itu langsung menuai kritik keras dari organisasi pers. AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan bahwa apa yang dilakukan jurnalis CNN Indonesia merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertanyaan soal MBG adalah bentuk kontrol terhadap kebijakan publik, terutama karena program tersebut merupakan salah satu prioritas Presiden. Ini jelas merupakan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d UU Pers,” demikian pernyataan tertulis AJI Jakarta dan LBH Pers, Minggu (28/9/2025).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa fungsi pers antara lain adalah melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lebih jauh, Pasal 18 UU Pers juga menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kedua lembaga itu menilai bahwa pencabutan ID pers tidak hanya menyerang hak seorang jurnalis, tetapi juga mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan, terutama terkait kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Dalam pernyataan tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa pejabat publik berkewajiban membuka informasi selama menggunakan anggaran negara.

“Pernyataan Presiden Prabowo soal evaluasi program MBG seharusnya dilihat sebagai bagian dari keterbukaan publik. Itu justru dapat menjadi penyeimbang dari berita-berita yang beredar di masyarakat,” ujar Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menegaskan bahwa tindakan Biro Pers Istana tidak hanya mencoreng kebebasan pers, tetapi juga memperburuk iklim demokrasi. Ia mendesak agar tindakan semacam ini tidak dibiarkan terus berulang.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga poin tuntutan:

  1. Mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk meminta maaf dan mengembalikan kartu liputan milik jurnalis CNN Indonesia.
  2. Mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pejabat Biro Pers yang mengambil keputusan pencabutan ID pers tersebut.
  3. Mengingatkan seluruh pihak bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, dan segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi.

Insiden ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembatasan terhadap jurnalis di tanah air. AJI Jakarta dan LBH Pers menekankan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk lembaga kepresidenan, dalam menjamin kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tag:

Baca Juga

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memotong anggaran kementerian/lembaga dengan alasan penghematan melalui Inpres Nomor 1 Tahun
AJI Nilai PHK Massal TVRI dan RRI Kurangi Layanan Penyiaran yang Menjadi Hak Publik
Hentikan Impunitas dan Intimidasi Terhadap Jurnalis: AJI Jakarta dan LBH Pers Tuntut Perlindungan Hak Pers
Hentikan Impunitas dan Intimidasi Terhadap Jurnalis: AJI Jakarta dan LBH Pers Tuntut Perlindungan Hak Pers
AJI Se-Sumatra Gagas Sinergi Jaga Lingkungan
AJI Se-Sumatra Gagas Sinergi Jaga Lingkungan
Mukhtar Syafi'i Presentasi Pich StoryBoard
AJI dan DW Akademie Gelar Pelatihan Liputan Isu Lingkungan di Pekanbaru
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan JurnalisTelevisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital
AMSI, AJI, IJTI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
Kembali Gandeng Google, AJI Padang Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk 15 Jurnalis Radio
Kembali Gandeng Google, AJI Padang Gelar Pelatihan Cek Fakta untuk 15 Jurnalis Radio