Langgam.id - Puluhan jurnalis yang berasal dari berbagai komunitas melakukan aksi damai "Tolak Pengesahan RKUHP" di simpang Masjid Raya Sumbar, Senin (05/12/2022).
Massa aksi terdiri dari perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, jurnalis dan wartawan di Sumbar, dan beberapa Lembaga Pers Mahasiswa di kota Padang.
Aksi ini menuntut pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP). RKUHP sendiri rencananya akan disahkan DPR bersama pemerintah besok, Selasa (06/12/2022).
Para jurnalis yang melakukan orasi hari ini menekankan bahwasannya RKUHP masih mengandung pasal-pasal yang membahayakan kebebasan Pers. Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Fachri Hamzah mengatakan beberapa pasal seperti Pasal 240-241 berpotensi mengekang demokrasi.
"Isi pasal tersebut adalah bagi siapapun yang melakukan penghinaan kepada pemerintahan yang sah dan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat, maka dapat dipidana paling lama tiga tahun," kata Fachri saat diwawancarai wartawan.
Selain itu, Pasal 218-210 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat Presiden dan Wakil Presiden juga dianggap bermasalah.
"Banyak kasus hal-hal yang seperti ini sangat rentan untuk menjadi alat kriminalisasi bagi jurnalis dan aktivis," kata Fachri.
Paling krusial juga, Pasal 236 dan 264 tentang Tindak Pidana penyiaran atau Penyebarluasan Berita Bohong. Pasal ini mengancam enam tahun penjara bagi pelaku penyebar berita bohong.
"Selain itu masih ada pasal-pasal yang bermasalah lainnya yang akan mengacam kebebasan pers yang tentunya tidak sejalan dengan nilai demokrasi," katanya.
Muhammad Afdhal, perwakilan dari Pers Mahasiswa, mengatakan RKUHP ini turut krusial mengancam kebebasan dan eksistensi pers mahasiswa. Menurut Afdhal, dalam hal peliputan berita, pers mahasiswa juga sering melakukan kritik terhadap kampus.
Baca Juga: 2 Jurnalis Asal Sumbar Masuk Nominasi Penerima Anugerah Dewan Pers 2022
"Selain itu kita juga dalam posisi rentan karena payung hukum resmi kami tidak ada dan akan gampang sekali menjerumuskan kami dalam pasal-pasal tersebut," tuturnya. (Dharma Harisa)