AI di Indonesia, Siap untuk Diregulasi ?

AI di Indonesia, Siap untuk Diregulasi ?

Muhammad Dzidan Zelsa. (Foto: Dok. Pribadi)

Perkembangan teknologi memiliki kemajuan yang luar biasa dan berdampak pada aspek kehidupan manusia. Inovasi yang berkembang, informasi yang mudah didapatkan tentu mengubah pola kehidupan manusia. Meskipun demikian, dampak negatif yang terjadi bisa saja muncul jika dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kebocoran data, keamanan dan privasi, dan lain-lain.

Perlu ada suatu aturan yang berlaku di Indonesia agar masyarakat tidak waswas dan tidak disalahgunakan. Dan pemerintah pun sudah menyadari hal tersebut dan perlu adanya pemberlakuan UU mengenai AI.

Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menerbitkan peraturan tertulis untuk penggunaan AI (Artificial Intelligence) atau biasanya disebut sebagai kecerdasan buatan di Indonesia.

Tetapi, peraturan tersebut belum jelas adanya. Bisa jadi surat edaran ataupun sebagai peraturan permanen. Dan peraturan tersebut diadopsi dari peraturan yang baru  ditetapkan oleh Uni Eropa.

Meskipun demikian, peraturan alternatif mengenai AI bisa menggunakan UU ITE seperti kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Peraturan yang akan diterbitkan tentu berdampak positif bagi negara. Karena mengatur berbagai aspek yang terkait dengan AI seperti Layanan yang menggunakan AI, Keamanan dan privasi data, dan penanggungjawab dalam pengembangan dan penerapan AI. Dan berdampak ke berbagai pihak seperti organisasi atau perusahaan yang menggunakan AI, dan masyarakat umum yang menggunakan layanan AI.

Peraturan mengenai AI tersebut bisa digunakan untuk mengurangi dampak negatif yang bisa saja muncul dari teknologi tersebut dan melindungi demokrasi dan aturan hukum mengenai kebebasan berpendapat.

*Penulis: Muhammad Dzidan Zelsa (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)

Baca Juga

Prabowo Subianto, tokoh yang dulu dianggap abadi dalam oposisi itu, kini duduk di puncak kuasa negeri ini. Ia mewarisi warisan pemerintahan
Panggung Baru, Skrip Lama: Prabowo dan Bayang-Bayang Jokowi
Di negeri yang katanya menjunjung kebebasan akademik, seorang dosen bisa dicopot dari jabatannya hanya karena pikirannya terlalu tajam,
Kampus, Kritik, dan Ketakutan: Refleksi atas Pencopotan Ubedilah Badrun
Filsafat sebagai sebuah studi dalam menemukan kebijaksanaan turut juga andil dalam menemukan kebenaran. Kebenaran yang erat dalam kehidupan
Empirisme: Diskursus hingga Dilemanya
Pernahkah anda merasa tidak aman saat berjalan sendirian, baik siang maupun malam? Atau pernah menyaksikan tindakan pelecehan seksual?
Membongkar Stigma dan Kesenjangan Hukum dalam Kasus Pelecehan Seksual
Mungkin dari judul tulisan ini kita tersadar bahwa judul tulisan ini dapat memberikan dua tema pembahasan yang mungkin berbeda, tapi
Integrasi Nilai Kepemimpinan dalam Islam dan Dinamika Medsos Hari Ini
Istilah social butterfly merupakan ungkapan populer yang merujuk pada kemampuan seseorang dalam bersosialisasi secara efektif. Istilah ini
Social Butterfly: Pentingnya Kecerdasan Sosial dalam Kehidupan dan Perkembangannya Sejak Usia Dini