Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Keuangan Daerah dan Aset (BKEUDA) melelang 35 kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi. Lelang ini terbuka untuk umum dan dilakukan secara online melalui sistem open bidding.
Kepala Bidang Aset BKEUDA Agam, Wella Puspita, SE, MM mengatakan, lelang dimulai pada 1 Februari dan akan ditutup pada 7 Februari 2024 pukul 10.00 WIB.
"Hingga saat ini, belum ada pendaftar yang melakukan penawaran," kata Wella.
Kendaraan yang dilelang terdiri dari 32 unit roda dua dan 3 unit roda empat, mostly bekas kendaraan Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, dan sejumlah kendaraan dinas kecamatan.
"Kondisi kendaraan dalam keadaan rusak berat," ujar Wella.
Harga limit untuk kendaraan yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp1 jutaan untuk sepeda motor hingga Rp5 jutaan untuk mobil.
Berikut rincian harga limit dan jaminan untuk setiap paket lelang sebagaimana dicuplik dari AMCNews.
Paket 1:
- 1 unit minibus
- Harga limit: Rp2.362.000
- Jaminan: Rp800.000
Paket 2:
- 1 unit mobile ambulance
- Harga limit: Rp5.635.000
- Jaminan: Rp1.700.000
Paket 3:
- 1 unit mobile ambulance
- Harga limit: Rp4.445.000
- Jaminan: Rp1.400.000
Paket 4-13:
- Berisi 3-4 unit sepeda motor per paket
- Harga limit: Rp1.001.000 - Rp1.522.000
- Jaminan: Rp300.000 - Rp450.000
Informasi lengkap mengenai lelang ini dapat dilihat di website BKEUDA Agam. (*/Yh)