Aderia Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Agam

Langgam.id – Aderia resmi dilantik sebagai wakil ketua DPRD Agam masa jabatan 2024-2029. Pelantikan dilaksanakan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Agam di aula utama DPRD Agam, Senin (9/12/2024).

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Fatchu Rochman. Pelantikan Aderia ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 171-761-2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Agam.

Dilansir dari laman Instagram Diskominfo Agam, bahwa dengan bergabung Aderia dari Partai Demokrat tersebut, maka kini jajaran pimpinan DPRD Agam sudah lengkap.

Sebelumnya sudah dilakukan pengukuhan Ilham sebagai ketua DPRD serta Henrizal dari PAN dan Muhammad Risman dari NasDem sebagai wakil ketua pada rapat paripurna 224 September 2024 yang lalu.

Ketua DPRD Agam, Ilham mengungkapkan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemkab Agam dalam menyelesaikan berbagai program dan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kerja sama yang solid antara DPRD dan Pemkab Agam sangat diperlukan agar berbagai proses dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Ilham. (*/yki)

Tag:

Baca Juga

Pelantikan 45 Anggota DPRD Agam terpilih rencananya akan dilaksanakan pada 20 Agustus 2024 ini. Hal itu diketahui dari rapat persiapan
Pelantikan 45 Anggota DPRD Agam Bakal Digelar 20 Agustus 2024
Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
Pusat Ambil Alih Penilaian Dokumen Lingkungan PT SPS di Mentawai
29 SSB Ikuti Wali Kota Padang Cup U-12
29 SSB Ikuti Wali Kota Padang Cup U-12
Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Wako Padang Lepas Peserta Program Pelatihan Kerja ke Jepang dan Turki
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
Lepas Merdeka Bike 81 Km, Gubernur Mahyeldi Ajak Generasi Muda Lebih Aktif Berolahraga
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS
DLH Sumbar: Ombudsman Pastikan Tak Ada Maladministrasi oleh Gubernur soal Perizinan PT SPS