Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi perda. Pemerintah Provinsi Sumbar akan segera sosialisasikan Perda tersebut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, saat memberikan tanggapannya dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkrit agar masyarakat patuh mengikuti protokol kesehatan. Sebab peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan sejak bulan Juni sama sekali tidak efektif.
"Kami sejak bulan Juni Pergub Nomor 37 tadi disebutkan sudah ada namun Pergub secara hirarki hukum tidak masuk, tidak bisa meng-cover seluruh masyarakat terkait dengan hukuman atau sanksi yang lebih keras," ujarnya.
Perda mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru ini selanjutnya akan disosialisasikan kepada seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat agar penerapannya dapat segera dilakukan.
Baca juga: Perda Kebiasaan Baru Disahkan, Tak Pakai Masker Terancam Penjara 2 Hari
"Perda ini nantinya akan dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, bupati walikota sudah diberitahu 3 hari yang lalu dan insyaallah nanti malam kita rapat dengan mereka untuk sosialisasi ini," sebut Irwan.
Untuk bersama menyukseskan Perda ini tentunya dilakukan dengan koordinasi dengan pihak terkait baik sisi pemerintahan seperti Polri/TNI dan lembaga terkait termasuk Kejaksaan dan perlu juga peran tokoh masyarakat seperti ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang.
"Kita harapkan perda yang akan kita sahkan ini akan menjadi landasan yuridis menjadikan kepastian hukum untuk kemudian nanti setelah ini ditetapkan, disosialisasikan, dilaksanakan sehingga tercegahnya dan terkendakinya covid dan inshaAllah yang terbaik dengan Sumatera Barat," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam perda itu diatur tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan. Selain sanksi sosial dan denda, hukuman penjara juga menanti pelanggar protokol kesehatan.
Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada pasal 110 ayat 1 disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.
"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Perda tersebut sebagaimana diterima langgam.id, Jumat (11/9/2020). (Amalia/ABW)