Ada Opsen PKB dan BBNKB, Pemko dan DPRD Padang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ada Opsen PKB dan BBNKB, Pemko dan DPRD Padang Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Paripurna DPRD Padang. (Foto: prokopim padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di dalam Rapat Paripurna dengan agenda terkait di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9/2023).

Sebelum itu didahului dengan penyampaian 6 (enam) fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui Ranperda tersebut.

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, selain diikuti para Wakil Ketua serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan Anggota DPRD Padang, juga diikuti unsur Forkopimda, Sekda Andree Algamar beserta kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan untuk Ranperda tentang PDRD tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi Ranperda ini,” ucap Wali Kota, dikutip Minggu (1/10/2023).

Menurut Wako Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini jelasnya, pajak daerah yang merupakan kewenangan pemerintah daerah terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Ataa Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu serta Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selanjutnya, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Jenis pajak baru opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang,” tambahnya.

Sementara, untuk retribusi daerah sesuai Perda Kota Padang No.18 itu papar Wali Kota, beberapa retribusi tidak lagi dipungut pada tahun 2024.

“Antara lain yakni Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Selanjutnya Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan Retribusi Izin Trayek,” paparnya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Truk Muatan Paku Bumi Berhasil Jalan, Arus Sitinjau Lauik Kembali Normal
Truk Muatan Paku Bumi Berhasil Jalan, Arus Sitinjau Lauik Kembali Normal
2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
Misteri Hilangnya Balita di Pasaman, Sudah 5 Hari Dicari Tak Kunjung Ditemukan
Wagub Vasko Kritik Desain Stadion Haji Agus Salim Kurang Megah, Minta Ada Gonjong 
Wagub Vasko Kritik Desain Stadion Haji Agus Salim Kurang Megah, Minta Ada Gonjong 
Car Free Day Perdana di Dharmasraya Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Pulau Punjung
Car Free Day Perdana di Dharmasraya Disambut Antusias, Ribuan Warga Padati Pulau Punjung
Bupati Dharmasraya Instruksikan Penanganan Darurat Longsor di Jorong Lubuk Talaok
Bupati Dharmasraya Instruksikan Penanganan Darurat Longsor di Jorong Lubuk Talaok
Gerak Cepat Pemkab Dharmasraya Tangani Longsor di Sembilan Koto, Akses Jalan dan Listrik Kembali Normal
Gerak Cepat Pemkab Dharmasraya Tangani Longsor di Sembilan Koto, Akses Jalan dan Listrik Kembali Normal