Menteri Agama Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

menteri yaqut, nanggala agama, menag salat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Langgam.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan takbir kelilir menjelang Idul Fitri tahun ini. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di dalam masjid atau musala.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala," kata Yaqut sebagaimana dilansir laman resmi sekretaris kabinet, Senin (19/4/2021).

Larangan itu, kata dia, ditujukan untuk mencegah penularan covid-19 akibat kerumunan yang terjadi saat takbir keliling. Dia menekankan bahwa hukum menjaga keselamatan adalah wajib.

"Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain” ujarnya.

Dia menjelaskan, takbir yang dilakukan di masjid-masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan. Masjid yang digunakan untuk kegiatan itu hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas yang ada. Begitu juga dengan ibadah lainnya.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” kata dia. (*ABW)

Baca Juga

Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024