Langgam.id - Bupati dan DPRD menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026. Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD pada Sabtu (17/4/2021).
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan, kesepakatan tersebut adalah tahap awal dalam menyusun RPJMD. " Masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dipenuhi sampai pada tahap penetapan dokumen RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda)," katanya, sebagaimana dirilis Humas Pemkab Tanah Datar.
Setelah nota rancangan awal RPJMD ditandatangani, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada Gubernur untuk memperoleh masukan.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut merupakan agenda strategis dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahunan yang telah dirumuskan dalam RPJMD.
Menurutnya, visi untuk mewujudkan Kabupaten Tanah Datar Madani yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang dijabarkan ke dalam enam misi dan sepuluh program unggulan.
"Telah disusun tujuan dan sasaran yang dilengkapi indikator. Kemudian akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur," ujarnya.
Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepala daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD. "Ditetapkan paling lama 6 bulan setelah dilantik," katanya. (*/SS)