Langgam.id - Polisi akhirnya menetapkan sopir bus Gumarang Jaya sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Sopir bus itu bernama Romi Julianto (38).
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Dedi Antonis mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara. Bus sopir Gumarang Jaya ini juga langsung ditahan.
"Jadi udah tersangka, sudah kami tahan juga sopir bus Gumarang Jaya. Ini hasil gelar perkara," kata Dedi, Jumat (16/4/2021).
Dedi mengungkapkan tersangka dikenakan pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Tersangka terancaman enam tahun penjara," tegasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Pitalah Jalur Padang Panjang-Solok, Kabupaten Tanah Datar ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (15/4/2021). Lima orang siswa pelajar sekolah dasar menjadi korban.
Empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Mereka adalah Afdholul Hardi (9), Wahyu Ilahi (10), Rafi Alfian (9) dan Muhammad Mudasir (9).
Sedangkan satu anak yang selamat bernama Azian (9). Namun korban masih dirawat di Rumah Sakit Yarsi Kota Padang Panjang.
Para korban sebelumnya ditabrak saat berdiri di trotoar tidak jauh dari sekolah. Bus Gumarang nopol BE 7320 CU datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
Sesampai di tempat kejadian, diduga kendaraan yang berada di depan melakukan pengereman mendadak. Hal ini membuat sopir bus Gumarang Jaya membanting setir ke kanan.
"Bus ANS nopol tidak diketahui rem mendadak, lalu kendaraan bus Gumarang Jaya membanting stir ke kanan jalan. Sehingga bus menabrak para pelajar di trotoar," tuturnya. (Irwanda/ABW)