Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh akan menutup lokasi wisata saat hari Balimau dan saat libur Lebaran. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi covid-19 yang masih berlangsung.
"Penutupan lokasi objek wisata tersebut akan dikawal dan dijaga oleh Satgas dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh," kata Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi, Sabtu (10/4/2021).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/120/WK-PYK/IV-2021 Tentang Penutupan Objek Wisata Pada Saat Menyambut Ramadhan Dan Libur Lebaran 1422H.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan pengelola objek wisata tidak boleh melaksanakan atau menfasilitasi kegiatan apapun dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan perayaan lebaran atau kegiatan yang mengundang keramaian.
Penutupan objek wisata itu berlaku pada 11-12 April 2021 dan pada libur lebaran mulai 13 sampai 15 Mei 2021. Pemko Payakumbuh juga mewajibkan restoran dan kafe menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19 yang ketat.
"Jangan sampai kita berlebaran dengan covid-19. Maka dari itu kami minta kepada masyarakat untuk kooperatif," ujar Riza. (*ABW)