Langgam.id - Majelis Ulama Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan penyuntikan vaksin covid-19 di bulan Ramadan tidak dilakukan pada saat penerima vaksin sedang berpuasa. Hal itu dikarenakan agar kondisi fisik penerima vaksin tidak terganggu saat menjalankan puasa Ramadan.
"Kami menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa Ramadan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran," demikian disampaikan MUI Sumbar dalam Maklumat dan Taushiyyah yang diterima Langgam.id beberapa waktu lalu.
Dalam makalumat itu, MUI Sumbar menyebut anjuran itu disampaikan karena adanya pengaruh terhadap fisik seseorang setelah menerima vaksin. Kebanyakan penerima vaksin merasakan lemas dan mengantuk usai penyuntikan.
Dalam maklumat itu, MUI Sumbar menyebut ibadah Ramadan sudah bisa dilakukan di masjid-masjid. Namun ibadah yang dilakukan secara bersama atau berjemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kecuali ketika menunaikan salat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan saf untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan covid-19," lanjut MUI Sumbar.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penyuntikan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa termasuk saat puasa Ramadan. Hal itu disampaikan MUI dalam fatwa.
“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (16/3/2021).
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu ditetapkan dalam rapat pleno hari ini.
Dalam fatwa itu MUI juga menyatakan hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Hal itu dibolehkan sepanjang tidak membahayakan. (ABW)