MUI Sumbar Sarankan Vaksinasi Selama Ramadan Tak Dilakukan Saat Puasa

MUI Sumbar Sarankan Vaksinasi Selama Ramadan Tak Dilakukan Saat Puasa

Ilustrasi penyuntikan vaksin covid-19. (foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Majelis Ulama Sumatra Barat (Sumbar) menyarankan penyuntikan vaksin covid-19 di bulan Ramadan tidak dilakukan pada saat penerima vaksin sedang berpuasa. Hal itu dikarenakan agar kondisi fisik penerima vaksin tidak terganggu saat menjalankan puasa Ramadan.

"Kami menganjurkan vaksinasi dilakukan di luar waktu puasa karena puasa Ramadan adalah kewajiban sedangkan vaksinasi adalah salah satu alternatif yang bersifat anjuran," demikian disampaikan MUI Sumbar dalam Maklumat dan Taushiyyah yang diterima Langgam.id beberapa waktu lalu.

Dalam makalumat itu, MUI Sumbar menyebut anjuran itu disampaikan karena adanya pengaruh terhadap fisik seseorang setelah menerima vaksin. Kebanyakan penerima vaksin merasakan lemas dan mengantuk usai penyuntikan.

Dalam maklumat itu, MUI Sumbar menyebut ibadah Ramadan sudah bisa dilakukan di masjid-masjid. Namun ibadah yang dilakukan secara bersama atau berjemaah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Kecuali ketika menunaikan salat berjamaah, dimana kaum muslimin dituntut merapatkan saf untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW namun dibolehkan memakai masker untuk mengurangi resiko penularan covid-19," lanjut MUI Sumbar.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan penyuntikan vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa termasuk saat puasa Ramadan. Hal itu disampaikan MUI dalam fatwa.

“Vaksinasi covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” demikian bunyi Fatwa MUI seperti dikutip dari laman Tempo.co, Selasa (16/3/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa itu ditetapkan dalam rapat pleno hari ini.

Dalam fatwa itu MUI juga menyatakan hukum vaksinasi covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh. Hal itu dibolehkan sepanjang tidak membahayakan. (ABW)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal membangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat pada awal 2025 nanti. Kantor MUI Sumbar itu Masjid Raya
2025, Kantor MUI Sumbar Bakal Dibangun di Kawasan Masjid Raya
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar di media sosial soal dugaan adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Heboh Paskibraka Wanita Lepas Jilbab, MUI Sumbar: Kebijakan Ini Bertentangan dengan UUD
Prof Amir Syarifuddin
Obituari Amir Syarifuddin: Ulama dan Rektor Mumpuni Telah Berpulang
Langgam.id - Pemerintah terus mendorong capaian vaksinasi Covid-19 dosis tiga di seluruh Indonesia sejak Januari 2022.
Capaian Vaksinasi Dosis 3 di Kota Paykumbuh Tertinggi di Sumbar
Langgam.id - Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Vaksinasi Covid-19 secara serentak di 17 kabupaten dan kota
BIN Kembali Gelar Vaksinasi Covid-19 Serentak di 17 Kabupaten dan Kota di Sumbar
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jemaah haji juga wajib Vaksin Miningitis sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.
Tak Hanya Vaksin Covid-19 dan Tes Swab, Jemaah Haji Juga Wajib Vaksin Miningitis Sebelum Diberangkatkan