Langgam.id - Seorang pria berinisial AY (35) harus meringkuk di ruang tahanan Polresta Padang. Dia ditangkap karena berkali-kali melakukan aksi pencurian.
Dalam aksinya, tersangka sengaja menyewa mobil untuk mengangkut barang curian. Aksinya akhirnya diketahui dan dilaporkan ke polisi pada 25 Maret lalu.
“Pelaku telah kami amankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (27/3/2021).
Setelah diperiksa polisi, pelaku diketahui telah melakukan pencurian di lima lokasi. Pertama dia mencuri radiator dan dongkrak di kawasan by pass. Tersangka juga mencuri aki mobil di kawasan Lubuk Minturun dan Tabing.
Aki hasil curian itu dijual dengan harga sekitar Rp300 ribu oleh tersangka. Dia juga mencuri besi yang berada di rumah warga lalu dijual ke pengepul.
"Dia menjual besi itu keesokan harinya di sebuah pengepul di kawasan Purus. Dia menjualnya seharga Rp519.000,” kata Rico.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang curian yang sempat dibawa kabur. Polisi juga mengamankan satu unit mobil yang disewa pelaku untuk beraksi. (*ABW)