Langgam.id - Belasan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu serta sejumlah perkara tindak pidana umum, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Selasa (23/3/2021).
Kepala Kejari Bukittinggi Sukardi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika seperti ganja 14 kg, sabu 104,19 gram dan ekstasi sebanyak 10 butir.
"Barang bukti yang kita musnakan, sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Sukardi.
Ia menambahkan, perkara tindak pidana umum yang dimusnakan merupakan kasus sejak tiga bulan terakhir. "Perkara ini dari Januari sampai Maret," jelasnya.
Sukardi mengungkapkan, terkait maraknya peredaran narkoba saat ini, pihaknya telah melakukan beragam penyuluhan hukum. Seperti, Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah.
"Pada kegiatan itu, kita sosialisasikan tentang bahaya narkoba," sebut Sukardi. (KW/yki)