Langgam.id - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah toko di kawasan Pasar Raya Padang. Pelaku yang berinisial H (26), A (23) dan Z (44) nekat mencuri toko milik majikan mereka sendiri.
"Ada tiga orang tersangka yang ditetapkan, ketiganya merupakan karyawan di toko milik korban," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/3/2021).
Pencurian itu dilakukan para tersangka pada Jumat (12/3/2021). Ketika itu para tersangka sengaja menunggu sang pemilik toko istirahat makan siang.
"Setelah pemilik pergi, barulah tersangka mengambil barang-barang toko yang menjual cat serta alat bangunan lainnya," ujar Rico.
Dalam aksinya, pelaku mencuri sebuah handphone dan uang Rp 2 juta dari toko tempat mereka bekerja. Barang curian itu dijual ke penadah berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ditangkap, tersangka mengaku sudah empat kali melakukan aksi serupa. Namun mereka tidak sadar jika perbuatan itu terekam kamera CCTV.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Padang. Sedangkan penadah berinsial R masih jadi buronan polisi. (*ABW)