Langgam.id - Pemko Padang mengusulkan 700 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 ke pemerintah pusat. Formasi yang diajukan tersebut khusus untuk profesi guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemko Padang Suardi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jumlah formasi yang diterima pemerintah pusat.
"Diperkirakan dalam waktu dekat akan diinformasikan berapa jumlah formasi yang diterima BKN atau pemerintah pusat," ujar Suardi, Jumat (12/3/2021).
Ia mengungkapkan, syarat untuk mendaftar PPPK haruslah memenuhi kriteria pendidikan yang ditentukan dengan batas maksimal usia satu tahun sebelum masa pensiun.
Baca juga: 112 Tenaga Honorer Pemko Padang Terima SK Pengangkatan Jadi PPPK
"Kalau CPNS beda lagi, syaratnya umurnya disesuaikan dengan formasi dan aturan dari BKN nantinya," sebut Suardi.
Suardi menambahkan, secara khusus tidak ada perbedaan gaji dan tunjangan antara PPPK dengan CPNS. Hanya saja PPPK tanpa adanya uang pensiun.
"Kesejahteraan PPPK dan CPNS sama saja, hanya saja nanti PPPK ada masa waktu dan tidak ada dana pensiun," kata Suardi. (*/yki)