Langgam.id - Dewan Perwakilan Rakyat Dewan (DPRD) Kota Padang mengadakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan pemberhentian Walikota Padang dan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Padang menjadi Walikota Padang masa sisa jabatan 2019-2024, bertempat di Gedung DPRD Kota Padang, Rabu (3/3).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin dan Sekertaris Dewan, Hendrizal Azhar.
Turut dihadiri Plt Walikota Padang, Hendri Septa serta jajaran anggota DPRD dan Pemko Padang.
Syafrial Kani mengatakan, Ketua DPRD Kota Padang Syaharial Kani dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf G, pasal 79 ayat (1), PASAL 154 huruf E undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menjelaskan bahwa salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
"Melalui surat 131/01.39/pem-2021 tertanggal 19 Februari 2021 telah menyampaikan kepada DPRD dengan isi surat yang menjelaskan tentang Mahyeldi Ansarullah telah dilantik oleh Presiden RI pada 25 Februari 2021 sebagai Gubernur Sumbar periode 2021-2024, yang menyebabkan keksongan pejabat walikota Padang," ucapnya.
Lebih lanjut, Syaharial Kani menjelaskan juga melalui badan musyawarah DPRD Kota Padang pada 2 Maret 2021, maka DPRD Padang mengumumkan usulan pemberhentian walikota selanjutnya dilakukan pengusulan pengangkatan dan pengesahan wakil walikota menjadi walikota padan masa jabatan 2019-2024.
"Berdasarkan surat wakil walikota Padang no: 131/01.39/pem-2021 tanggal 26 Februari 2021 yang mana PP 12 tahun 2018 pasal 173 ayat (4) menjelaskan DPRD Kabupaten/kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/wakil walikota menjadi bupati/walikota kepada menteri dalam negeri melalui gubernur utnuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/walikota. Oleh karena itu, keputusan DPRD Padang tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan walikota Padang tahun 2021 yang dituangkan dalam surat dengan nomor 03 tahun 2021 tanggl 3 Maret 2021 tentang usulan pemberhentuan walikota selanjutnya usulan pengangkatan dan pengesahan wakil walikota menjadi walikota Padang sisa jabatan 2019 - 2024," tegasnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan dirinya menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjadi Walikota definitif.
Hendri Septa sendiri telah diumumkan dan dinyatakan menjadi Plt Wali Kota Padang oleh DPRD Padang dalam rapat paripurna hari ini, Rabu (3/3). Selain mengumumkan Plt Walikota, rapat paripurna juga mengumumkan mundurnya Mahyeldi sebagai Wali Kota Padang.
Plt Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan proses ini telah dilaksanakan sejak tanggal 26 Februari kepada Pemko Padang bahwa dirinya menjadi Plt Walikota. Saat surat sudah diterima, Pemko Padang juga telah mengusulkan Wakil Walikota menjadi Walikota.
“Hari ini sudah diumumkan lewat rapat paripurna, insyallah setelah ini surat akan segera dikirim ke Kemendagri lewat Gubernur Sumatra Barat,” katanya.
Setelah ada keputusan dari Mendagri nanti, dirinya akan dilantik sebagai Walikota. Menurut undang-undang pelantikan sebagai Walikota harus dilakukan segera. Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sumbar atas nama Presiden. (Adv)