Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal penyelewengan dana covid-19. Hal ini disampaikan berdasarkan rapat paripurna di Kantor DPRD Sumbar, Jumat (26/2/2021) malam.
"Insya Allah, sebelumnya juga sudah dilakukan, sudah ada progresnya, dalam waktu beberapa hari ini akan kita selesaikan," kata Mahyeldi.
Terkait soal rekomendasi agar memberi sanksi kepada kepala BPBD dan stafnya atau yang terkait, dirinya menyatakan akan melihat terlebih dahulu terkait aturan dan undang-undang yang ada. Dirinya akan melakukan sesuai rekomendasi DPRD Sumbar.
"Kita lakukan sesuai rekomendasinya, dan ini pemantapan dari LHP BPK, insya Allah kita siap menjalankan rekomendasi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, DPRD Sumbar berdasarkan rapat paripurna menindaklanjuti hasil kerja pansus meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana sebesar Rp49,2 miliar dalam penanganan covid-19.
Baca juga: DPRD Sumbar Minta BPK Audit Lanjutan Dana Rp 49,2 Miliar Terkait Penanganan Covid-19
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, BPK sendiri sebelumnya sudah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,9 miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah.
“Kita meminta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana,” katanya.
Supardi membacakan keputusan DPRD, setelah mendengarkan laporan pansus yang dibentuk setelah BPK menemukan indikasi terjadinya penyelewengan dan pemahalan harga hand sanitizer. Secara umum, DPRD menyetujui seluruh rekomendasi pansus.
Dalam keputusan bernomor 6/SB/2021 tertanggal 26 Februari 2021, DPRD juga merekomendasikan BPK untuk melakukan audit investigasi, meminta gubernur menindak kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sebagaimana diketahui, LHP sendiri dikirimkan BPK RI tanggal 28 Desember 2020. DPRD kemudian membentuk pansus sejak 17 Februari 2021, sebagai tindak lanjut dari LHP BPK RI yang disampaikan ke DPRD Sumbar pada 29 Desember silam.
Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan diantaranya, ada indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Kemudian, transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Tugas pansus sendiri telah selesai, setelah dilaksanakannya rapat paripurna. (Rahmadi/yki)