Langgam.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong alias vaksinasi mandiri akan berbeda dengan yang digunakan dalam program vaksinasi gratis.
Pernyataan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditandatangai pada 24 Februari 2021,
Dikutip dari Tempo.co, Permenkes ini juga diatur soal pendistribusian vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Gotong Royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang bekerja sama dengan badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Wapres Targetkan 1 Juta Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari
PT Bio Farma (Persero) dalam proses pendistribusian vaksin jalur mandiri ini dapat melibatkan pihak ketiga.
Sementara untuk tata laksana pelayanan vaksinasi mandiri dalam program Vaksinasi Gotong Royong, juga harus mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi.(*/Ela)