Langgam.id - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Dalam SKB terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy Senin (22/2/2021) sebagaimana dikutip dari Tempo.co
Ia merinci, cuti bersama yang dipangkas adalah 12 Maret: cuti Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Lalu tanggal 17-19 Mei: cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir 27 Desembar:cuti Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan cuti bersama yang tetap yaitu, pada 12 Mei: cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember: cuti Natal 2021.
Menurut Muhadjir, pengurangan jumlah cuti bersama adalah untuk mengantisipasi pelonjakan kasus covid-19. Sebab, selama ini ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan setelah libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," terangnya.(*/Ela)