Cuti Bersama 2021 Dipangkas Jadi Cuma 2 Hari

cuti bersama, mudik bansos

Pemudik ramai di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada H-3 Lebaran atau Minggu, 2 Juni 2019. (Foto: Humas BIM)

Langgam.id - Pemerintah resmi memangkas cuti bersama 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Dalam SKB terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dipangkas menjadi 2 hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy Senin (22/2/2021) sebagaimana dikutip dari Tempo.co

Ia merinci, cuti bersama yang dipangkas adalah 12 Maret: cuti Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Lalu tanggal 17-19 Mei: cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Terakhir 27 Desembar:cuti Hari Raya Natal 2021.

Sedangkan cuti bersama yang tetap yaitu, pada 12 Mei: cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember: cuti Natal 2021.

Menurut Muhadjir, pengurangan jumlah cuti bersama adalah untuk mengantisipasi pelonjakan kasus covid-19. Sebab, selama ini ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan setelah libur panjang karena mobilitas masyarakat cenderung naik.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," terangnya.(*/Ela)

Baca Juga

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2024, Ini Rinciannya
Diatur Kepres, Berikut 8 Hari Jadwal Cuti Bersama Selama 2023
Diatur Kepres, Berikut 8 Hari Jadwal Cuti Bersama Selama 2023
Bus merupakan salah satu transportasi umum yang paling banyak diminati oleh para perantau untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran.
Sah! Pemerintah Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Lebaran pada 29 April hingga 6 Mei 2022
Ribuan Bencana Alam Sepanjang 2021, Begini Refleksi Penanggulangannya Menurut BPNB
Ribuan Bencana Alam Sepanjang 2021, Begini Refleksi Penanggulangannya Menurut BPNB
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan
Menteri Tjahjo: Cuti ASN untuk Sementara Ditiadakan
Mulai Januari 2021, Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 35.000
Mulai Januari 2021, Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Naik Jadi Rp 35.000