Langgam.id - Dua pasangan suami istri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di dua lokasi berbeda pada Minggu (21/2/2021) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan pihak kepolisian di kawasan By Pas KM 19, Kelurahan Tanjung Aur, Kecamatan Koto Tangah. Di sini petugas meringkus pasangan suami istri berinisial B (38) dan E (39).
"Dari penangkapan pasutri pertama ini, kami menyita barang bukti enam paket sabu. Termasuk satu unit timbangan digital," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Puluhan Kali Mencuri, Pria di Padang Ditembak Polisi
Selanjutnya pihak kepolisian kembali bergerak melakukan penangkapan. Kali ini berada di Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Menurut Dadang, di lokasi kedua ini pihaknya mengamankan pasangan suami istri berinisial RAL (44) dan RM (33). Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan ini.
"Barang buktinya delapan paket sabu dan juga ditemukan satu unit alat timbangan. Juga ditemukan alat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut," jelasnya.
Dadang mengatakan penangkapan dua pasangan pasutri ini berawal dari hasil informasi masyarakat soal seringnya transaksi narkoba yang dilakukan pasutri itu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan.
"Usai mengamankan para pelaku dan menyita barang bukti, mereka kami bawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terkait jaringan mereka," ujarnya. (Irwanda/ABW)