Langgam.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut hukum vaksinasi covid-19 fardhu kifayah atau wajib. Hukum itu berlaku untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebegai penerima vaksin.
"Menurut pandangan agama, kita ini fardhu kifayah. Wajib melakukan vaksin itu karena ini dalam rangka menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/2/2021).
Vaksinasi terhadap Ma'ruf Amin dilakuan di rumah dinas di Jalan Diponegoro, Jakarta. Vaksin yang disuntikkan adalah vaksin produksi Sinovac.
Penyuntikan itu diberikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan emergency use of authorization (EUA) vaksin CoronaVac untuk usia di atas 60 tahun.
Ma'ruf mengatakan orang yang memenuhi syarat namun enggan divaksin akan berdosa. Menurutnya kewajiban vaksinasi akan berlaku sampai tercapainya herd immunity atau kekebalan populasi.
"Sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya," ujarnya. (Tempo/ABW)