Kemendagri Tegur Wako Pariaman Genius Umar yang Tolak SKB 3 Menteri

kemendagri pariaman, transaksi elektronik

Wali Kota Pariaman Genius Umar. (Foto: Kominfo Kota Pariaman/ pariamankota.go.id)

Langgam.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyebut, dirinya sudah menegur langsung Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang menolak menerapkan SKB 3 Menteri soal atribut keagamaan di sekolah.

"Kemarin saya telepon yang bersangkutan langsung, saya ingatkan kepala daerah itu tugasnya mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan. SKB itu peraturan perundang-undangan," ujar Akmal seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: MUI dan Wali Kota Pariaman Kompak Tolak SKB 3 Menteri

Ia berharap dengan teguran tersebut, Wali Kota Pariaman dapat menjalan SKB 3 Menteri tanpa perlu adanya sanksi bagi pemda yang menolak mematuhi.

Sebelumnya diketahui pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri soal Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah pada 3 Februari lalu. Terbitkan surat keputusan 3 menteri tersebut merupaakn buntut dari persoalan siswi non muslim yang diwajibkan memakai hijab di SMK 2 Padang.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Wajibkan atau Larang Seragam Beratribut Keagamaan

Sebagai tindaklanjutnya, Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang akan diberikan. Di antaranya; Gubernur bisa memberi sanksi kepada Bupati/ Wali Kota, sementara Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran BOS dan bantuan pemerintah lainnya.(Mg-Olan/Ela)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Kementerian Dalam Negeri sudah menetapkan dan menunjuk pejabat sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Wali Kota di sejumlah daerah di Sumatra Barat.
Kemendagri Tunjuk 9 Penjabat Sementara Bupati dan Pjs Wako di Sumbar, Ini Daftarnya
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman