MUI dan Wali Kota Pariaman Kompak Tolak SKB 3 Menteri

mui tolak

Ilustrasi wanita berhijab. (pixabay.com)

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman tegas menolak SKB 3 Menteri yang mengatur atribut keagamaan di sekolah. Pernyataan tersebut sekaligus mendukung keputusan Wali Kota Pariaman Genius Umar yang terlebih dahulu menolak keputusan 3 Menteri tersebut.

"Pengrurs MUI Kota Pariaman menolak keputusan 3 Menteri tersebut. Hal ini sekaligus sebagai bentuk dukungan pada wali kota atas tindakan yang telah beliau lakukan untuk menjaga nilai-nilai agama dan falsafat Minang, Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," kata Ketua MUI Kota Pariaman, Syofyan Jamal.

Baca juga: Komentar Gubernur Sumbar Soal SKB 3 Menteri yang Atur Atribut Keagamaan di Sekolah

Syofyan mengatakan, sesuai dengan pernyataan yang disampaikan MUI Sumbar, agar SKB 3 Menteri tersebut direvisi kembali agar tidak menimbulkan salah tafsir. Pernyataan tersebut dipertegas lagi oleh hasil Musda MUI Sumbar bahwa, SKB 3 Menteri tersebut tidak sekadar direvisi, tetapi sebaiknya ditolak.

Menurutnya, salah satu pembentukan karakter di sekolah melalui pengamalan ajaran Islam bagi umat muslim yang memeluknya. Sedangkan bagi non muslim, kita tidak pernah memaksakan kehendak.

"Tetaplah melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, dan bagi umat muslim jangan pula dibuka jilbab yang telah biasa dipakai hanya karena adanya aturan dari SKB 3 Menteri," imbau Syofyan.

“Buat Walikota Pariaman Genius Umar, kami atas nama MUI Kota Pariaman dan juga MUI Sumbar, sangat mendukung keputusan yang bapak lakukan untuk menjaga marwah dan harga diri masyarakat Minangkabau umumnya, dan khususnya Kota Pariaman”, sambungnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Genius Umar tegas mengatakan tidak akan menerapkan SKB 3 Menteri di sekolah yang ada di Pariaman. “Intinya untuk Kota Pariaman kebijakan SKB 3 Menteri ini tidak akan diberlakukan. Dan tidak semua sekolah di Sumbar punya kasus seperti ini. Kecuali Kota Padang yang memang masyarakatnya heterogen," kata Genius Jumat (12/2/2021).

"Kalau perlu saya akan surati Menteri Pendidikan untuk bisa bertemu langsung dengan beliau, guna membahas masalah ini jika apa yang dijembatani Gubernur tidak berfungsi," sambungnya.(*/Ela)

Baca Juga

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Pariaman, Dedi Kuswara melantik Yogi Firman sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman masa jabatan.
Yogi Firman Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Atlet sepatu roda Sumbar asal Kota Pariaman meraih dua medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Medali yang diraih yaitu 1 perak
Atlet Sepatu Roda Sumbar Asal Pariaman Sabet 2 Medali PON Aceh-Sumut 2024
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
1.491 Kuota Formasi PPPK Kota Pariaman 2024 Disetujui Pusat
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Partai Gerindra Usung Mantan Sekda Yota Balad dan Mulyadi Maju pada Pilkada Pariaman
Yota Balad melepaskan jabatannya sebagai Sekda Pariaman. Hal ini akan maju dalam proses kontestasi Pilkada Pariaman di November
Maju Pilkada 2024, Yota Balad Lepas Jabatan Sekda Pariaman