Dampak Pajak Nol Persen: Harga Mobil Bekas Ikut Turun

mobil bekas, mobil DP

Penjualan mobil bekas. (Foto: tempo)

Langgam.id - Kebijakan relaksasi pajak mobil mulai diberlaukan pada Meret 2021. Selama tiga bulan pertama, konsumen tidak akan dibebani Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil jenis tertentu.

Harga mobil seperti Toyota Avanza diperkirakan turun Rp 10 juta hingga Rp 20 jutaan. Lalu, bagaimana nasib mobil bekas? Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer mengatakan, harga mobil bekas nantinya akan mengikuti harga mobil baru.

Apabila diler memanfaatkan relaksasi pajak dengan menurunkan harga Toyota Avanza hingga Rp 20 juta, maka harga mobil bekas Avanza akan turun lebih kurang dengan angka yang sama.

"Hanya avanza tahun muda saja yang akan turun jadi Rp 20 juta, tidak semuanya. Maksudnya tahun muda yang berumur 4 tahun atau kurang (Avanza 2017-2020)," kata Fischer.

Ia menambahkan, semakin tua mobil bekas, maka akan semakin kecil terkena dampak pajak nol persen. "Misalnya asumsi harga Avanza baru turun Rp 20 juta, maka untuk Avanza 2016 kemungkinan hanya turun Rp 5 juta dari harga normal," imbuhnya.

Baca juga: Dapat Relaksasi Pajak, Harga Avanza Veloz Cuma Segini

Hal tersebut juga berlaku untuk mobil bekas lainnya. Pada prinsipnya, mobil bekas memiliki spesifikasi sama dengan mobil keluaran tahun ini, akan terkena dampak 100 persen dari pembebasan PPnBM.

Diketahui sebelumbya, pemerintah memberikan insentif pajak kepada mobil penumpang 4x2, termasuk sedan, berkubikasi mesin kurang dari 1.500cc dan diproduksi di dalam negeri hingga November 2021.

Pada Maret-Mei pembelian mobil baru tidak akan dikenakan PPnBM. Selanjutnya, pada Juni-Agustus pemerintah akan menanggung 50 persen PPnBM dan September-November PPnBM mobil baru akan mendapatkan diskon 25 persen.(Tempo/Ela)

Baca Juga

Modus penipuan perbankan masih marak dan meresahkan. Berbagai cara baru digencarkan untuk mengelabui para korban, salah satu modusnya yakni
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Nasabah Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Pemprov Sumbar akan berakhir dua hari lagi
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Berakhir 2 Hari Lagi
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar-Jambi Luncurkan Kebijakan Keringanan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
DJP Sumbar Jambi Edukasi Guru SMA dan SMK Soal Perpajakan
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Sampai Mei 2024, DJP Catat Penerimaan Pajak di Sumbar Rp2,28 Triliun
Tanjung Barulak Menolak Pajak
Tanjung Barulak Menolak Pajak