Langgam.id - Pemerintah resmi membuka kuota hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
Pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer.
“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dikutip dari situs resmi Sekretariat Presiden.
Nadiem menjelaskan, PPPK statusnya sama dengan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. “Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” ujarnya.
Nantinya pengangkatan PPPK harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Bagi guru honorer yang belum lolos tahun ini, bisa mencoba hingga tiga kali.
Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.
“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tambah Nadiem.(*/Ela)