Langgam.id - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Koratnius Sabeleake mengatakan pihaknya tidak tau mengenai dijualnya Pulau A-frame atau nama lokal Pulau Pananggalat yang terletak di Siberut Barat Daya di situs jual beli online.
“Saya pribadi belum tau soal ini. Saya coba konfirmasi ke kepala desa, camat mereka juga tidak tau. Kita coba lihat status tanah kan hutan produksi. Nah kalau hutan produksi status kewenangannya ada di provinsi, tentu tidak bisa dijual beli," kata Kortanius Sabeleake, seperti dikutip dari situs resmi Kepulauan Mentawai.
Baca juga: Pulau di Mentawai Dijual Online
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, jika ada orang yang menjual pulau atau hutan kemungkinan hanya pengelolaan resort.
“Mungkin resortnya sudah ada disitu, jadi kemungkinan yang dijual itu aset yang ada di pulau tersebut, tapi kalau penjualan pulau tidak ada. Kalaupun ada, setidaknya kepala desa disana pasti tau," ujarnya.
Baca juga: Pulau di Mentawi Dijual Online, Gubernur: Kalau ke Asing Tidak Boleh
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan resort yang ada di Mentawai masih ditata oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan sudah ada beberapa yang disampaikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sudah mengusulkan, namun secara keseluruhan belum ada yang final.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pulau di Mentawai bernama Pulau A-frame dijual di situs www.privateislandsonline.com. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno belum mengetahu mengenai hal tersebut.
“Kalau dijual ke orang Indonesia boleh saja, masa tidak boleh ke orang Indonesia. Kalau keluar itu kan ada aturannya, rasanya tidak boleh,” ujarnya Selasa (9/2/2021).(*/Ela)