Langgam.id - Sebanyak 132 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Agam bakal direhab tahun ini. Anggaran untuk rehabilitasi RTLH sebesar Rp2.520.000.000 yang bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dari APBD sebesar Rp280.000.000 untuk 20 unit RTLH, masing-masing menerima Rp14 juta. Sedangkan DAK Rp2.240.000.000 untuk 112 unit RTLH, masing-masing menerima Rp20 juta,” ujar Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Agam Nelfendri, Kamis (11/2).
Ia menjelaskan, RTLH yang akan direhab melalui APBD tersebar di Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubuk Basung 10 unit dan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara 10 unit.
Kemudian, melalui DAK tersebar di Kecamatan Banuhampu seperti di Nagari Pakan Sinayan 20 unit, Padang Lua 20 unit, Cingkariang 20 unit, Ladang Laweh 20 unit, Taluak IV Suku 15 unit dan Kubang Putiah 17 unit. “Bantuan diberikan berupa bahan bangunan,” kata Nelfendri.
Ia menambahkan, untuk pengerjaan, diupayakan secara bergotong-royong oleh penerima manfaat dalam menghindari pengeluaran upah, yang nanti juga dibentuk sebuah kelompok untuk mengkoordinirnya.
Saat ini terangnya, Dinas Perkim Agam masih menunggu perbup dan juknis dari Kementerian PUPR terkait pelaksanaan rehabilitasi.
"Jika sudah keluar akan disosialisasikan kepada penerima manfaat yang berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," tuturnya.
Ia mengungkapkan, kriteria RTLH yang direhabilitasi adalah rumah kayu atau semi permanen yang dihuni, tidak memenuhi syarat keselamatan dan kesehatan, serta tanahnya dalam penguasaan sendiri. (*/yki)