Langgam.id - Saat ini, masyarakat sudah semakin banyak mengkonsumsi air minum yang berasal dari depot air minum isi ulang (damiu). Untuk itu, Kepala Puskesmas Seberang Padang, dr.Desi Susanti meminta masyarakat agar bijak dan cerdas dalam mengonsumsi air minum isi ulang.
Desi mengatakan, ada beberapa hal yang harus diketahui masyarakat sebelum mengonsumsi air minum isi ulang. Menurutnya, syarat sebuah depot air minum adalah memenuhi standar baku mutu terkait kualitas air, seperti kandungan mangan, ecoli maupun zat besi. Hal tersebut harus melalui proses pemeriksaan di labor kesehatan.
Selain itu terangnya, juga harus memenuhi persyaratan kesehatan baik itu tempat, peralatan maupun penjamah (karyawan depot). "Sebuah damiu wajib melakukan pemeriksaan bakteriologis empat kali dalam setahun serta pemeriksaan kimia dua kali dalam setahun," sebut Desi seperti yang dirilis infopublik.id.
Ia menjelaskan, damiu yang sudah memenuhi syarat dan layak akan diberikan stiker oleh Dinas Kesehatan. Stiker tersebut bersama foto copy hasil labor wajib ditempelkan di depot agar dapat dilihat oleh konsumen.
Koordinator Program Kesehatan Lingkungan Puskesmas Seberang Padang, Jesiska Sonya menambahkan, Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan rutin dengan mengunjungi damiu 3 kali dalam setahun.
"Dalam pembinaan tersebut kita melihat bagaimana perawatan peralatan, kebersihan mesin dan lingkungan depot serta apakah mereka rutin melakukan pergantian saringan," sebutnya.
Ia mengingatkan, konsumen harus benar-benar memperhatikan kelayakan damiu dengan melihat stiker serta memastikan foto copy hasil lapor yang ditempel memang masih berlaku pada tahun tersebut.
"Upaya ini, kita lakukan guna mencegah masyarakat mengkonsumsi air yang tidak layak yang dapat mengakibatkan berbagai penyakit seperti diare, kolera, muntaber hingga keracunan," ungkapnya.
Ia mengatakan, damiu yang layak sudah memenuhi persyaratan akan direkomendasikan pihak Puskesmas kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Seperti hotel, kafe dan restoran yang mengurus izin layak sehat. (*/yki)