Langgam.id - Seorang pria berinisial EF (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga. EF diketahui sering melakukan pemukulan terhadap istrinya sendiri.
Akibat kekerasan itu, istri EF berinisial M (25) mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Tak terima dengan perbuatan suami, tindakan tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi.
"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya pihak keluarga yang menginformasikan keberadaannya," kata Kapolsek Padang Selatan, AKP Ridwan kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Ridwan mengungkapkan tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Pauh. Sebelumnya, kekerasan yang dilakukan tersangka terjadi beberapa waktu lalu.
Namun jauh dari itu, tindakan kekerasan telah sering dialami korban sejak awal menikah pada 2019. Laporan pun baru diterima di Polsek Padang Selatan bernomor LP/05/B/I/2021/sek Selatan 30 Januari 2021.
"Berdasarkan laporan korban kami tindak lanjuti. Peristiwa KDRT yang dilakukan oleh suaminya tersebut telah sering terjadi sejak awal mereka menikah," jelasnya.
Ridwan menduga kekerasan yang sering dilakukan tersangka saat berada di bawah pengaruh obat-obat terlarang. Dari ulahnya, tersangka dengan dijerat pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka terancaman hukuman lima tahun penjara. (Irwanda/ABW)