Langgam.id - Peraturan mengenai pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku per hari ini. Kementerian Keuangan memastikan aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, peraturan ini akan memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan pemajakan pulsa yang baru dengan yang lama.
Prastowo lalu membandingkan dengan aturan perpajakan sebelumnya. Di dalam aturan yang baru, pulsa atau kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).
"Sehingga distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," kata Prastowo sebagaimana dikutip dari Tempo.co
Sedangkan di kententuan sebelumnya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kemudian mengenai token Listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual.
Sementara untuk voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
"Artinya pajak bukan atas nilai voucer, karena voucer merupakan alat pembayaran setara dengan uang yang tidak terutang PPN," sebut Yustinus.
Adapun terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, kata Prastowo, merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan dalam SPT tahunannya.(*/Ela)