Langgam.id - Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumbar, Yusirwan Yusuf memperingatkan tenaga kesehatan (nakes) yang tidak bersedia divaksin, dilarang untuk memberikan pelayanan.
Ia menyebut, nakes adalah garda terdepan dalam memerangi covid-19. Untuk itu, vaksinasi kepada nakes adalah wajib hukumnya.
"Kami pertegas, bagi nakes yang tidak melaksanakan vaksin, dilarang memberikan pelayanan," kata Yusirman yang juga Direktur Utama RSUP M.Djamil Padang, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Pemprov Sumbar Targetkan Vaksinasi Nakes Selesai Februari
"Dinas sudah mempermudah mekanismenya, jadi tidak ada alasan lagi, sebab vaksinasi nakes ini yang paling pertama. Jika nakes ini lambat maka jadwal vaksinasi unsur lainnya akan ikut molor," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Barat, Arry Yuswandi mengatakan, hingga saat ini sebanyak 2.412 nakes sudah disuntik vaksin. Ia menargetkan sebanyak 12.519 nakes di Sumbar selesai divaksin pada Februari mendatang.
"Target kita akhir bulan depan sudah selesai semua, karena itu kita berupaya maksimal vaksin sudah terdistribusi ke seluruh Sumbar,” kata Arry.(*/Ela)