Langgam.id - Satuan Reserse Polresta Padang berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pengedar dan kurir narkoba jenis sabu di wilayah Padang Selatan dan Limau Manis.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Ps. Kasubbag humas Ipda Helga mengatakan, pelaku berinisial YS (56) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Seberang Palinggam, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Sedangkan pelaku SNP (36) ditangkap di kawasan Limau Manis, Kota Padang.
"Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/1/2021). Saat itu tersangka YS mengaku bahwa barang bukti sabu-sabu itu adalah milik SNP," kata Ipda Helga.
Ia menambahkan, kedua tersangka masing-masing berperan sebagai kurir dan pengedar yang ada dikawasan Padang Selatan dan juga Kota Padang.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu, plastik klip bening dan dua unit handphone.
“Mari kita bergandengan tangan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Padang, sehingga anak cucu kemanakan kita terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.(*/Ela)