Langgam.id - Rencana pengaktifan kembali jalur Kereta Api (KA) dari Stasiun Simpang Haru menuju Stasiun Pulau Aia di kawasan Kota Tua Padang, Sumatra Barat (Sumbar) bakal dilakukan tahun 2019 ini. Dengan begitu, bangunan sepanjang rel KA tersebut akan segera dibongkar.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbar Catur Wicaksono mengatakan, terdapat sekitar 238 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di sepanjang jalur KA Simpang Haru - Pulau Aia. Menurutnya, penggunaan lahan di sepanjang rel kereta itu berstatus sewa. Sewa lahan dengan PT KAI. Sedangkan sewa lahan tersebut telah diputuskan sejak 1 Januari 2019 lalu.
"Kami telah memutus kontrak per 1 Januari lalu. Saat ini, tidak ada lagi status sewa menyewa lahan," katanya saat dihubungi, Selasa (18/6/2019).
Catur mengatakan, sebelum ditertibkan, akan diberikan dulu sosialisasi kepada warga yang menyewa lahan di sepanjang jalur kereta api itu. Saat ini, pihaknya bersama Divre II, Pemko Padang dan Pemprov Sumbar masih melakukan rapat untuk menetapkan kapan pastinya dimulai sosialisasi.
Setelah sosialisasi, bagi yang tidak mengindahkan akan diberikan surat peringatan (SP). “Mekanismenya mulai dari sosialisasi. Setelah itu akan ada lagi tahapan-tahapan berikutnya. Serta ada tahapan peringatan 1, 2 dan 3,” katanya.
Soal ganti rugi, berdasarkan informasi dari pihak Divre II mengacu kepada Surat Keputusan (SK). Dimana, nominal ganti rugi Rp150 ribu/meter.
Saat ini, petugas baru melakukan pengukuran di beberapa area. Sedangkan untuk sterilisasi rel kereta api masih belum dilakukan karena menunggu tahapan yang masih berjalan. (Rahmadi/RC)