Langgam.id - Seorang tersangka pengedar uang palsu diringkus Kepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh. Tersangka berinisial GT (26) diamankan petugas di Kenagarian Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh kota, Sumatra Barat (Sumbar).
"Tersangka kami tangkap kemarin di rumah istrinya saat tidur," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi kepada langgam.id, Kamis (21/1/2021).
Sejumlah barang bukti berhasil disita dari penangkapan tersangka. Rosidi mengatakan, barang bukti ditemukan di antaranya berupa alat printer serta kertas yang telah bergambar pecaha uang.
"38 lembar kertas ukuran A4 yang merupakan sisa dari bahan pembuatan uang palsu. Tiga lembar kertas ukuran A4 yang sudah diprint gambar uang pecahan Rp50 ribu," jelasnya.
Kemudian 19 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan delapan lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu. Selanjutnya satu lembar uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu.
"Kami juga menyita satu unit sepeda motor merek jupiter dalam keadaan trondol milik tersangka. Juga ada gunting dan handphone," ujarnya.
Rosidi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, uang palsu yang dibuat tersangka telah diedarkan dan dipergunakan untuk membeli sejumlah barang. Di antaranya membeli handphone hingga sepeda motor.
"Ada 10 lokasi di wilayah Payakumbuh hingga Limapuluh Kota uang palsu yang dibuat tersangka beredar. Digunakan untuk belanja kebutuhan dan sepeda motor," tuturnya. (Irwanda/ABW)