Langgam.id-Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit resmi mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 12 Februari 2020 mendatang. Namun KPU Sumbar belum bisa menentukan pengganti keduanya karena saat ini proses gugatan masih berlangsung di MK.
Menanggapi itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan kalau soal pejabat sementara (Pjs) gubernur bukan urusannya, tetapi itu urusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung ke Kemendagri.
"Itu urusan Kemendagri, bukan urusan saya, saya pokoknya bekerja selesai pada tanggal 1 Februari udah, masa saya mau utak atik yang bukan urusan saya," katanya.
Termasuk soal siapa nama pejabatnya, itu juga merupakan urusan Kemendagri. Ia hanya akan menyelesaikan tugas sebagai gubernur pada tanggal 12 Februari tersebut pada pukul 24:00 WIB.
"Saya kerjakan tugas saya, membuka, bekerja melantik dan segala macamnya, tunggu saja dari Kemendagri, pasti sudah jadi pikiran Kemendagri untuk mengatasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (18/1/2021) MK mengumumkan telah menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, yaitu paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni.
Berdasarkan jadwal di MK, sidang dimulai pada 26 sampai 29 Januari mendatang. Sidang dengan agenda pemeriksaan awal dan penyampaian jawaban oleh termohon itu baru dapat diputuskan pada tanggal 15 atau 16 Februari 2020. Sementara jabatan gubernur dan wakil gubernur saat ini habis 12 Februari 2020.
Bahkan sidang bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Keputusan terakhir dapat diketahui tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021.(Rahmadi/Ela)